tirto.id - Libur nasional dan cuti bersama akan berlangsung dalam beberapa hari pada akhir Oktober 2020. Lama hari libur pada akhir bulan ini akan semakin panjang apabila digabung dengan akhir pekan. Libur panjang bisa berlangsung selama 5 hari, sejak 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menaker tanggal 20 Mei 2020. Jika diperinci, daftar hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2020 adalah sebagai berikut:
- Rabu, 28 Oktober 2020: cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 29 Oktober 2020: libur nasional hari Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 30 Oktober 2020: cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 31 Oktober 2020: libur akhir pekan
- Minggu, 1 November 2020: libur akhir pekan
Risiko Bepergian Pada Libur Panjang saat Pandemi Corona
Karena pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia dan dunia masih belum mereda, masyarakat diimbau agar tidak melakukan perjalanan, baik untuk keperluan berlibur maupun pulang kampung, pada akhir Oktober 2020.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmito, sepanjang libur akhir Oktober 2020 itu, masyarakat sebaiknya tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, ataupun pulang kampung. Imbauan tersebut penting diikuti masyarakat untuk menekan jumlah kasus penyebaran Covid-19.
Dia menyarankan masyarakat melakukan perjalanan keluar rumah, apabila mempunyai keperluan mendesak saja. Meski begitu, ia mengingatkan, masyarakat yang bepergian tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 tersebut ialah memakai masker; menjaga jarak fisik minimal 2 meter; menghindari kerumunan; dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (bisa diganti hand sanitizer).
Wiku mengingatkan, merujuk pada data Satgas Penanganan Covid-19, penambahan jumlah kasus positif virus corona secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak 69%-93% sejak libur Idul fitri 22-25 Mei 2020 hingga rentang waktu 10-14 hari kemudian.
Hal serupa terjadi pada Agustus 2020 lalu. Peningkatan angka kasus positif infeksi Covid-19 secara harian sebesar 58%-118% terjadi sejak libur panjang 20-23 Agustus 2020, dengan rentang waktu 10-14 hari.
"Juga terjadi angka kenaikan absolut pada tes dengan hasil positif yang naik mencapai 3,9 persen dalam dua minggu di tingkat nasional," kata Wiku, dalam konferensi pers virtual di media center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Oleh karena itu, Wiku menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 mendorong agar perkantoran dan perusahaan melakukan antisipasi dengan mendata karyawan yang akan bepergian ke luar kota pada masa periode libur panjang akhir Oktober 2020.
Wiku meminta semua perusahaan mewajibkan karyawan melapor ke kantor jika hendak bepergian ke luar kota, terutama kawasan zona oranye dan zona merah.
"Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan," ujarnya.
Selain itu, perusahaan diminta mengharuskan karyawan menjalani isolasi mandiri kalau mengalami gejala demam, gangguan pernapasan, hilang indera perasa dan penciuman, setelah libur panjang.
Pentingnya Tidak Bepergian saat Pandemi
Wiku Adisasmito memaparkan hasil riset yang menunjukkan pentingnya mengurangi laju mobilitas masyarakat saat pandemi. Pengurangan mobilitas warga terbukti berefek pada pengurangan angka penularan Covid-19 secara signifikan.
Salah satu riset yang dipaparkan oleh Wiku adalah hasil studi terbitan 2020 yang bertajuk "Effect of Human Mobility Restriction on The Spread of Covid-19 in Shenzhen China Modelling Study Using Mobile Phone Data."
Hasil riset di Tiongkok tersebut menyimpulkan pengurangan mobilitas warga dalam kota sebanyak 20% dapat melandaikan kurva kasus sebesar 33%. Pengurangan mobilitas warga itu sekaligus bisa menunda kemunculan puncak kasus selama dua minggu.
Sementara pengurangan mobilitas di dalam kota sebanyak 40% dapat melandaikan kurva kasus Covid-19 sebesar 66%, dan menunda kemunculan puncak kasus selama empat minggu.
Bahkan, masih merujuk pada penjelasan Wiku, pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 60% dapat melandaikan kurva kasus sebesar 91% dan menunda kemunculan puncak kasus selama 14 pekan.
Wiku menjabarkan pula hasil penelitian yang menyigi data dari 130 negara bertajuk "Stay at Home Works to Fight Again Covid-19 International Evidance from Google Mobility."
Riset tersebut menemukan bahwa peningkatan 1% saja jumlah warga yang berdiam di rumah bisa mengurangi 70 kasus penularan Covid-19 dan tujuh kematian pasien corona secara mingguan.
Bahkan, 1% pengurangan mobilitas warga menggunakan transportasi umum di terminal, stasiun, dan bandara dapat mengurangi 33 kasus penularan Covid-19 dan empat kematian mingguan.
Sedangkan 1% pengurangan kunjungan masyarakat ke pertokoan ritel dan tempat rekreasi dapat mengurangi 25 kasus penularan Covid-19 dan 3 kematian pasien, secara mingguan.
Masih berdasarkan studi yang sama, pengurangan kedatangan karyawan ke tempat kerja sebesar 1% dapat pula mengurangi 18 kasus penularan Covid-19 dan dua kematian, di periode mingguan.
Dua hasil studi di atas membuktikan bahwa pengurangan mobilitas warga di tanah air dibutuhkan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang masih tinggi.
"Bisa dibayangkan berapa banyak nyawa yang bisa dilindungi dan diselamatkan [dari virus corona] dengan pengurangan kunjungan tadi," kata Wiku.
Maka itu, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 tersebut berharap momentum libur panjang pada akhir Oktober 2020 dapat dimanfaatkan untuk mengurangi mobilitas warga di semua daerah. Pemda juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan orang, menjelang libur panjang ini.
"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," ujar Wiku.
----------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH