Menuju konten utama

Euthanasia dan Perdebatan tentang Hak untuk Mati

Indonesia tidak mengakui hak untuk mati dan hanya mengakui hak untuk hidup.

Euthanasia dan Perdebatan tentang Hak untuk Mati
Ilustrasi Euthanasia [Foto/Shutterstock]

tirto.id -

Joy, beautiful spark of the gods

Daughter from Elysium

We enter, drunk with fire

Heavenly One, thy sanctuary!

Seorang profesor, dengan kesadaran penuh, memilih untuk mati dengan mendengarkan bait di atas.

Bait itu merupakan penggalan ode berjudul "Ode to Joy" atau "An die Freude" karya salah seorang penyair besar Jerman abad ke-18, Friedrich Schiller, yang dibuat pada 1785. Sekitar 40 tahun kemudian, Ludwig van Beethoven mengadaptasi ode tersebut untuk membuat sebuah komposisi instrumental: Symphony No. 9.

Ode to Joy, pada perjalanannya, dipahami sebagai musik pembebasan. Para demonstran di Chile menggunakannya ketika unjuk rasa menentang kediktatoran Pinochet; lagu ini diputar di lapangan Tianamen tatkala ribuan siswa di Cina melakukan demonstrasi; Leonard Bernstein menggelar konser dengan lagu ini untuk memperingati runtuhnya tembok Berlin; setiap bulan Desember di Jepang, lagu ini selalu diputar untuk mengenang tragedi tsunami 2011 dan dikenal dengan istilah Daiku.

Beberapa hari lalu, 11 Mei 2018, seorang profesor asal Australia berusia 104 tahun, David Goodall, terbang dari Perth menuju Basel, Swiss, demi satu tujuan: ia ingin mengakhiri hidupnya. Goodall pun kemudian tiba Life Circle/ Eternal Spirit Foundation: sebuah klinik khusus untuk menangani orang-orang yang ingin mati.

Selayaknya persiapan jelang kematian, Goodall tentu juga punya permintaan khusus. Ia ingin menyantap kue keju serta fish and chips dan minta diputarkan "Ode to Joy". Sebelum dimulai, Dr Philip Nitschke, salah satu dokter yang ikut dalam momen ini, sempat bertanya terlebih dahulu kepada Goodall mengenai beberapa hal, seperti, “Apakah Anda tahu siapa Anda?”, “Apakah Anda tahu sekarang berada di mana?”, “Apakah Anda tahu apa yang akan Anda lakukan?”.

Goodall menjawab semua pertanyaan dengan jelas, bahkan ia sempat berkelakar: “Duh, kelamaan, nih!”

Lalu praktik euthanasia itu pun dimulai. Dr Christian Weber memasukkan kanula berisi cairan mematikan ke dalam lengan Goodall secara perlahan, ia meminta sang pasien memutar kursi rodanya agar cairan tersebut mengalir sempurna.

Tak lama setelahnya Goodall meninggal. Beriringan dengan "Ode to Joy" yang juga selesai diputar.

Perbedaan Euthanasia & Physician-Assisted Suicide (PAS)

Dalam dunia medis, tindakan kepada Goodall disebut Physician-Assisted Suicide (PAS): sebuah tindakan seseorang yang menginginkan kematian secara sadar melalui bantuan dokter. Biasanya praktik ini dilakukan dengan cara memberikan obat-obatan yang secara spesifik dapat menghasilkan kematian.

Sebelum muncul istilah Physician-Assisted Suicide (PAS), dalam dunia medis lebih dulu dikenal istilah euthanasia. Dalam euthanasia, seorang dokter, atas pertimbangan medis, terpaksa harus membuat keputusan untuk mengakhiri hidup pasien. Namun perlu dipahami bahwa euthanasia sejatinya tidak memiliki definisi baku. Terutama karena ia juga terbagi dalam ragam jenis.

Merujuk laporan BBC, euthanasia dibagi menjadi lima jenis.

Pertama, euthanasia aktif yaitu saat dokter secara langsung dan sadar bertindak mengakhiri kematian pasien, seperti menyuntikkan obat penghilang rasa sakit hingga overdosis, misalnya. Kedua, euthanasia pasif berupa pembiaran petugas medis agar pasien meninggal dengan sendirinya. Contoh: sengaja mematikan mesin atau mencabut infus. Praktik ini dianggap salah sebab keputusan memperlambat atau menghentikan penanganan dianggap melanggar sumpah medis.

Ketiga, euthanasia volunteer yang didasari permintaan pasien yang secara sadar untuk mengakhiri hidupnya karena berbagai alasan medis yang kuat. Keempat, euthanasia non-volunteer dilakukan ketika pasien berada dalam kondisi tidak sadar atau tidak mampu membuat pilihan mandiri antara hidup dan mati. Keputusan diambil oleh kerabat yang dianggap kompeten.

Kelima, euthanasia involunteer yang terjadi saat pihak lain mengakhiri nyawa pasien kendati berlawanan dengan keinginan asli mereka. Contohnya, seorang pasien ingin terus bertahan hidup meski dengan kondisi menderita, namun pihak keluarganya meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya. Kendati dilatari alasan untuk mengakhiri penderitaan si pasien, euthanasia involunteer hampir selalu dianggap sebagai pembunuhan.

Sekilas praktik PAS tampak seperti euthanasia. Akan tetapi, menurut kebijakan Canadian Medical Associaton yang tertulis dalam Euthanasia and Assisted Suicide kedua hal tersebut memiliki perbedaan mendasar, baik secara praktik maupun di mata hukum.

Dalam praktik PAS, dokter atau petugas medis biasanya hanya membantu menyediakan fasilitas, memberikan konseling mengenai penggunaan obat beserta dosisnya yang bertujuan untuk mempercepat kematian pasien yang memiliki penyakit mematikan atau tidak. Dalam kondisi tersebut, si pasien sendiri yang akan memutuskan mana jalan yang akan ia tempuh.

Sedangkan dalam euthanasia, dokter akan bertindak secara langsung untuk mengakhiri hidup si pasien murni atas pertimbangan medis, sejauh memenuhi unsur berikut: (a) pasien memiliki penyakit yang tak dapat disembuhkan; (b) dilakukan berdasarkan empati dan kasih sayang serta tanpa mengambil keuntungan pribadi.

Tinjauan Hukum Euthanasia dan PAS di Beberapa Negara

Sudah tentu praktik euthanasia mengalami pro kontra. Mereka yang mendukung euthanasia berargumen bahwa memaksakan kehidupan yang menderita akibat siksaan penyakit, baik fisik maupun nonfisik, merupakan tindakan irasional dan tidak menghormati dan menghargai hak insani manusia.

Sementara bagi pihak kontra, argumen cenderung dilihat dari perspektif iman, bahwa manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya sendiri, sebab persoalan itu adalah kekuasaan Tuhan yang tak dapat diganggu gugat oleh manusia.

Umumnya, banyak negara di dunia masih menolak praktik euthanasia maupun PAS. Beberapa negara, atau negara bagian dalam sebuah negara, telah melegalkan dan masih melarang praktik tersebut.

Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan euthanasia. Undang-undang yang mengatur hal tersebut diluncurkan pada 10 April 2001 dan baru dinyatakan efektif berlaku sejak 1 April 2002. Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan euthanasia sejak 28 Mei 2002 dan resmi efektif pada akhir September 2002. 12 tahun setelahnya, atau tepatnya 13 Februari 2014, parlemen Belgia kembali melegalkan praktik euthanasia, kali ini untuk anak-anak, tentu dengan catatan hukum dan prosedur yang berlaku.

Swiss cenderung fleksibel dalam menyikapi euthanasia atau PAS. Hukum di Swiss “hanya” menjelaskan bahwa selama praktik tersebut dilakukan tanpa motif meraih keuntungan pribadi, hal itu diperbolehkan. Swiss bahkan menjadi salah satu negara favorit untuk melakukan ‘suicide tourism’. Di Amerika, negara bagian Oregon per 1997 telah melegalkannya melalaui undang-undang Oregon Death with Dignity Act.

Beberapa negara besar lainnya malah secara tegas menolak. Di Inggris, segala jenis praktik euthanasia dan PAS dianggap ilegal dan melawan hukum. Kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris (British Medical Association-BMA) secara tegas menentang euthanasia dalam bentuk apa pun. Seperti Inggris, praktik euthanasia dan PAS dianggap sebagai perbuatan melawan hukum di India. Aturan mengenai larangan ini secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India (Indian penal code-IPC) tahun 1860. Hal sama juga berlaku di China.

Infografik Mengakhiri Hidup

Euthanasia dan PAS di Indonesia

Kasus euthanasia di Indonesia tercatat mulai muncul sejak 22 Oktober 2004 di Rumah Sakit Islam Bogor. Kala itu, Panca Satrya Hasan Kusumo melakukan permohonan praktik tersebut terhadap istrinya, Agian Isna Nauli Siregal, yang tergolek koma selama tiga bulan dan menderita kerusakan saraf permanen di otak.

Melihat kondisi istrinya itu, Panca mengajukan permohonan euthanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonannya ditolak negara karena dianggap melanggar hukum. Solusinya: pemerintah yang membiayai perawatan istrinya.

13 tahun setelah kejadian itu, permintaan euthanasia muncul lagi pada Mei 2017. Kali ini Berlin Silalahi yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh lantaran kondisinya lumpuh dan menderita sakit kronis. Istrinya, Ratna Wati, hanyalah seorang ibu rumah tangga yang tidak berpenghasilan. Seperti kasus euthanasia lain, permohonan tersebut ditolak.

Berdasarkan hukum di Indonesia, praktik euthanasia dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum dan kerap ditafsirkan bertentangan Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.

Juga ketentuan pasal 345: “Barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”

Pada 2014 lalu, pasal 344 KUHP tersebut pernah digugat oleh Ryan Tumiwa. Ia mengajukan permohonan pengujian Pasal 344 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari satu tahun tidak memiliki pekerjaan, sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati. Namun, akhirnya ia mencabut permohonan pengujian Pasal 344 KUHP tersebut.

Noor Tri Hastuti dan Ratna Winahyu Lestari Dewi dalam tulisan mereka yang berjudul "Eutanasia dalam Perspektif Hukum Pidana Etika profesi Kedokteran dan Hak Asasi Manusia", mengungkapkan bahwa Indonesia tidak mengakui hak untuk mati sebagai salah satu hak insani manusia. Indonesia hanya mengakui hak untuk hidup.

Baca juga artikel terkait KEDOKTERAN atau tulisan lainnya dari Eddward S Kennedy

tirto.id - Hukum
Reporter: Eddward S Kennedy
Penulis: Eddward S Kennedy
Editor: Zen RS