tirto.id - Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menyatakan dugaan kerugian negara ratusan triliun rupiah akibat ekspor batu bara yang tidak tercatat (unreporting) tidak bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi transaksi ekspor batu bara yang tidak dilaporkan (unreporting) periode 2006-2016 mencapai 27,06 miliar dolar AS (setara Rp365,3 triliun). Angka itu diperoleh dari membandingkan data yang tercatat di Indonesia dengan negara pembeli.
Berdasar hitungan ICW, ekspor yang tidak dilaporkan itu diduga mengakibatkan kerugian negara, karena hilangnya kewajiban perusahaan batu bara untuk menyetor pajak penghasilan maupun royalti, hingga sebesar Rp133,6 triliun.
Johnson menilai temuan ICW itu tidak layak ditindaklanjuti sebab dugaan kerugian negara itu muncul dari perbedaan data nilai ekspor, baik free on board (FOB) maupun Cost Insurance and Freight (CIF), di negara tujuan dengan milik Kementerian/Lembaga di Indonesia.
"Yang disampaikan ICW kalau misalnya itu ada riil potensi kerugian negara betul-berul bisa kita tindaklanjuti, tentu akan kami tindaklanjuti. Tapi kan itu mereka jelaskan selisih antara CIF dengan FOB," kata Johnson di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).
"Makanya saya bilang selisih CIF dan FOB tidak bisa menjadi suatu indikasi," tambah Johnson.
Penelitian ICW juga menemukan indikasi ekspor batu bara tidak terlaporkan karena perbedaan data milik institusi di Indonesia, seperti Kementerian Perdagangan, BPS, dan Kementerian ESDM, pada periode 2006-2016 juga berlainan. Angka perbedaannya mencapai 520 juta ton.
ICW juga mencatat, pada periode 2006-2016, data penjualan batu bara yang tak dilaporkan paling besar adalah ekspor ke Cina, nilainya mencapai 5,31 miliar dolar AS, kemudian ke Jepang sebesar 3,80 miliar dolar AS serta Korea Selatan senilai 2,66 miliar dolar AS.
Namun, menurut Johnson, permasalahan tersebut telah selesai dan tak ditemukan adanya potensi kerugian negara setelah melalui audit Badan Periksa Keuangan (BPK).
"Makanya saya selalu tanya mana rinciannya. Tapi kalau dia bilang yang ke China, itu kan sudah ditentukan oleh BPK. Final dari pemeriksaan adalah instansi pemeriksa, jadi kami Minerba adalah fully [secara penuh] percaya kepada instansi pemeriksa. Secara UU seperti itu," kata Johnson.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom