tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengambil langkah tegas untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier jenis CRJ1000. Pengembalian pesawat dilakukan untuk mengakhiri operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) yang jatuh tempo pada 2027.
Erick bilang pemerintah langsung turun tangan untuk membantu menyelesaikan permasalahan pesawat Bombardier. Karena sebelumnya, upaya negosiasi yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) belum membuahkan hasil.
“Proses negosiasi ini sudah terjadi berulang kali antara Garuda dan NAC, dan tentu ini niat baik kami. Tapi sayangnya early termination [pengembalian pesawat] ini belum mendapat respons dari mereka,” jelas dia dalam Konferensi Pers, Rabu (10/2/2021).
Erick menjelaskan, saat ini pemerintah Indonesia sudah mengambil sikap awal dengan melakukan pemberhentian operasi pesawat sejak 1 Februari 2021. Keputusan pemerintah untuk membantu Garuda Indonesia mengembalikan pesawat dilakukan setelah mengkaji berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena melihat pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga penyelidikan Serious Fraud Office (SFO) Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat pada 2011.
“Melihat keputusan KPK dan juga penyelidikan SFO dari Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011. Jadi tiga, empat poin ini menjadi landasan,” kata dia.
Ada pula pertimbangan lain yang membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengembalikan pesawat, yaitu menyelamatkan Garuda Indonesia dari kerugian. Karena pesawat diklaim tidak digunakan secara optimal selama 7 tahun terakhir, sehingga biaya operasional dan keberadaannya membebani keuangan Garuda Indonesia di setiap tahun.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz