tirto.id - Menteri BUMN Erick Thohir melarang direksi, komisaris dan karyawan perusahaan BUMN untuk terlibat dalam politik praktis selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Keterlibatan yang dimaksud mulai dari pencalonan diri, mengikuti serta menggunakan fasilitas BUMN untuk kampanye. Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: SE-12/M3U/10/2020.
Dalam surat tersebut Erick menyebut pegawai sampai bos BUMN untuk tidak ikut serta/terlibat dalam kampanye Pilkada, baik kampanye secara fisik maupun virtual yaitu melalui sosial media.
Kemudian juga melarang pekerja dan pejabat menggunakan anggaran BUMN Group dan fasilitas yang dimiliki BUMN Group, antara lain berupa kendaraan dinas/operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.
Larangan juga berlaku untuk menggunakan fasilitas milik BUMN yang dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan Pilkada, sepanjang dilakukan dengan mekanisme bisnis, misalnya dengan cara sewa menyewa dengan nilai transaksi yang wajar dan berlaku umum.
Kemudian pegawai harus menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi/kelompok/golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pilkada.
Serta harus melaporkan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pilkada kepada lembaga pelaksana dan/atau pengawas pemilihan.
"Kebijakan pencalonan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan larangan penggunaan sumber daya tersebut di atas untuk juga diterapkan kepada karyawan dan anak perusahaan BUMN serta perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN," jelas Erick dalam surat tersebut, Jumat (6/11/2020).
Erick menjelaskan akan ada sanksi tegas bila ditemukan adanya pelanggaran.
Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan isi Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-07/MBU/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Ketentuan Pencalonan Pejabat Dan Karyawan Bumn Sebagai Calon Kepala Daerah Dan Larangan Penggunaan Sumber Daya Bumn Dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto