Menuju konten utama

Di Balik Sanksi DO Mahasiswa Unkhair: Dilarang Kritis Soal Papua

Empat mahasiswa Unkhair Ternate dikenai sanksi drop out (DO) akibat mengikuti aksi demo terkait isu Papua. Apakah ini bentuk dari pembungkaman dan pelecehan atas hak berpendapat?

Di Balik Sanksi DO Mahasiswa Unkhair: Dilarang Kritis Soal Papua
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme mulai berkumpul untuk berunjuk rasa di Istana Negara, Kamis (22/8/2019). tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate dikeluarkan (drop out/ DO) secara sepihak oleh pihak kampusnya, Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Alasannya, mereka terlibat dalam aksi Front Rakyat Indonesia West Papua (FRI-WP) di depan kampus Muhammadiyah Maluku Utara pada 2 Desember 2019.

“Aksi berlangsung sekitar setengah jam polisi dan tentara datang membubarkan, memukul, menyeret, dan kemudian polisi membawa ke Polres Ternate. Sebanyak 10 orang yang dibawah ke Polres, di sana kami ditahan lebih dari 24 jam,” ujar Arbi, salah satu mahasiswa yang terkena DO kepada Tirto, Selasa (31/12/2019).

Selepas dikeluarkan dari Polres Ternate, identitas mereka terpublikasi. Tak lama selepas itu, Arbi dan kawan-kawannya justru mendapatkan informasi dari pers mahasiswa kampus, bahwa mereka dinyatakan terkena DO. “Dari teman-teman mahasiswa dan liputan LPM Mantra Kultura,” ujarnya.

Empat orang yang mendapatkan DO adalah Arbi M Nur (Prodi Kimia) dan Ikra S Alkatiri (Prodi PPKn) dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Fahyudi Kabir (Prodi Elektro dari Fakultas Teknik, serta Fahrul Abdullah dari Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian.

“Tepat tanggal 12 Desember 2019 Kapolres Ternate memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Universitas Khairun Ternate. Di tanggal yang sama, SK [surat keterangan] DO keluar dari rektor tanpa rapat penasihat akademik terhadap program studi, dan program studi ke fakultas,” ungkap Arbi.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian putus studi atau DO tersebut ditandangani oleh Rektor Unkhair Husen Alting dengan nomor 1860/UN44/KP/2019.

“Serta tidak melibatkan atau pun memintai keterangan dari kami, empat orang yang di-DO. Tiba-tiba saja SK DO keluar, artinya rektor secara sepihak memberikan sanksi,” lanjutnya.

Kemarin (20/12/2019), mereka pun sempat melangsungkan aksi penolakan DO secara sepihak tersebut. Namun, berdasarkan keterangan Arbi, mereka malah dibubarkan dan dipukul oleh pihak keamanan kampus.

“Tiga orang yang terluka karena terkena lemparan batu dari security,” ujarnya.

Dalam aksi terakhirnya, mereka menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta agar SK DO empat mahasiswa Unkhair dan Surat Edaran Rektor dicabut tanpa syarat. Kedua, mereka meminta pihak kampus untuk berhenti mengakomodir kepentingan Polres Ternate.

Ketiga, mereka meminta rektor berhenti mengintervensi hak politik mahasiswa di luar kampus. “Hentikan intimidasi, kriminalisasi dan pembubaran paksa mahasiswa yang menggelar mimbar bebas dalam kampus,” tegasnya.

Arbi pun menegaskan bahwa jika SK DO tak segera dicabut, mereka akan menuntutnya ke PTUN. “Kalau rektor tidak segera mencabut SK DO,” tegasnya.

Nama Baik Kampus

Wadek III Bidang Kemahasiswaan FKIP Unkhair, Zulkifli Zam Zam, menyampaikan bahwa SK tersebut memang dikeluarkan karena mereka melangsungkan aksi yang bertentangan dengan nilai bangsa maupun kampus.

“Mereka sudah pernah dipanggil sudah sejak tahun lalu, lalu kami sudah memberi pengertian bahwa aksi yang kalian lakukan tidak sinkron dengan bangsa kita ini, termasuk kampus yang bagian dari bangsa ini,” ujar Zulkifli kepada reporter Tirto pada Selasa (31/12/2019)

“Kami memberikan gambaran kepada mahasiswa itu bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan keliru apalagi berkaitan dengan papua, apalagi papua merdeka. Tapi itulah pandangan mereka, dan itu tidak digubris,” lanjutnya.

Zulkifli menilai para mahasiswa Unkhair seharusnya patuh dan mau dibimbing oleh pihak kampus, termasuk masalah aksi dan kegiatan di luar kampus yang mereka jalani.

“Sebagai civitas akademika, harus menjaga citra dan nama baik dari Universitas Khairun, apalagi ini perguruan tinggi negeri,” tegasnya.

Terkait dengan rencana mereka untuk mengajukannya ke PTUN, Zulkifli menilai bahwa itu menjadi bagian dari hak warga negara. “Silakan saja adik-adik kami itu melakukan jalur itu,” ujarnya.

Terkait dengan SK yang dikeluarkan secara sepihak, Zulkifli menilai bahwa keputusan itu memang sudah mutlak. Terlebih, SK tersebut dikeluarkan dari senat.

“Mereka sudah diperingatkan, mereka sudah kami memberikan pandangan-pandangan, bimbingan, edukasi, tapi mereka tidak menggubris dan tetap memperjuangkan Papua. Jadi keputusan itu sudah mutlak dan sah,” pungkasnya.

Bungkam Hak Berpendapat

Langkah yang diambil oleh Unkhair pun dikecam oleh Aliansi Mahasiswa Border Rakyat (Borak). Natado Putrawan, selaku perwakilan dari Borak, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Unkhair sebagai bentuk pelecehan atas UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan”.

Selain itu, dalam ayat (3) disebutkan, “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Civitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi".

“Kita fokus di peristiwa DO sepihak ini saja, meskipun kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap karena ikut aksi mahasiswa dan disinyalir terlibat dalam organisasi terlarang, itu kan masih dugaan saja, mereka dilindungi asas praduga tak bersalah,” tegas Natado kepada reporter Tirto pada Selasa (31/12/2019).

“Harusnya pihak kampus justru memberikan bantuan hukum kepada mahasiswanya yang ditangkap karena terlibat aksi unjuk rasa, apa pun inti permasalahannya, harusnya pihak kampus menjadi pihak yang lebih mengerti menjamin hak konstitusi warga negara ini. Saya rasa rektor Unkhair juga paham, karena dia Doktoral Ilmu Hukum,” lanjutnya.

Selain itu, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai bahwa langkah yang diambil oleh Unkhair tak lain menunjukkan suatu kemunduran atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat mahasiswa.

“Semestinya, kampus menjadi contoh dalam membangun ruang dialog antar mahasiswa, menumbuhkembangkan kreativitas dan intelektualitas secara inklusif terhadap mahasiswa,” ujar Rivanlee kepada reporter Tirto pada Selasa (31/12/2019).

“Bukan menjadi jubir cabang dari negara yang kerap membungkam ekspresi mahasiswa,” tegasnya.

Rivanlee menyampaikan bahwa gejala kemunduran kebebasan akademik terlihat terjadi secara serempak dalam sejumlah kampus, seperti dalam bentuk pelarangan diskusi, film, atau kegiatan yang dianggap tidak sejalan dengan negara.

“Kampus, sejak itu, sudah seperti agen Orde Baru yang membatasi ruang-ruang kreativitas dan ekspresi mahasiswa. Kebebasan akademik yang merupakan substansi dari otonomi kampus sebagai sebuah institusi, yang dianggap ilmiah dan mampu menjaga iklim intelektualitas, menjadi lemah,” ujar Rivanlee.

“Terlebih lagi DO terhadap mahasiswa. Sialnya, pola pembatasan hak berkumpul, yang "menyebabkan" DO, diarahkan secara khusus kepada kelompok sipil yang sebenarnya tengah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyeimbangkan diskursus negara," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERPENDAPAT atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri