tirto.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan enam anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah dan warung milik warga.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan 6 dari 21 anggota PSHT yang diperiksa oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih, pada Senin (10/8/2020) dini hari.
"Hingga hari ini ada 21 orang anggota PSHT dimintai keterangan, dan enam orang di antaranya pada hari ini juga kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Sugandi kepada wartawan di Situbondo, Selasa (11/8/2020).
"Enam orang anggota PSHT yang ditetapkan tersangka ini hadir dan ikut dalam aksi perusakan dan pelemparan batu ke rumah warga," imbunya.
Menurut Sugandi, pelaku perusakan puluhan rumah warga, termasuk tempat usaha itu dijerat Pasal 170 dan 160 KUHP dan pasal-pasal lainnya. "Bagi mereka (tersangka) kami akan melakukan penahanan," ucapnya.
Sugandi mengatakan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu semuanya merupakan anggota PSHT Situbondo.
"Dari hasil pemeriksaan, ada informasi juga ada warga lain dari luar daerah (Bondowoso dan Jember) yang hadir dalam aksi perusakan pada Senin dini hari kemarin," ujarnya.
Penyidik di lapangan terus mengejar pelaku-pelaku lainnya, dan tidak menutup kemungkinan tersangka pelaku kerusuhan akan bertambah.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan