Menuju konten utama

Empat Saksi akan Diperiksa untuk Kasus e-KTP

KPK akan kembali memeriksa empat saksi dalam kasus proyek e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Empat Saksi akan Diperiksa untuk Kasus e-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo bungkam saat ditanya oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akan memeriksa empat saksi terkait penyidikan kasus e-KTP. Empat saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Ditemui di Jakarta, Kamis (5/10/2017) Febri menjelaskan keempat nama tersebut di antaranya, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Mudhi Rachmat Kurniawan serta tiga orang dari unsur swasta yakni Evi Andi Noor Halim, Melyanawati, dan Marieta.

“Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” beber Febri, seperti dikutip Antara.

Penyidikan ini juga merupakan tugas KPK dalam mendalami peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait aspek pengadaan dan transaksi keuangan.

Seperti diketahui, Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution. Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada Rabu (27/9/2017) lalu.

PT Quadra Solution termasuk salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP.

Tak hanya itu, ada tiga perusahaan lainnya yang berperan dalam proyek e-KTP, yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Febri mengindikasi bahwa Anang beserta perusahaannya juga mengikuti proses pelelangan kasus tindak pidana korupsi paket penerapan e-KTP.

“Indikasi perbuatan yang dilakukan oleh Anang Sugiana Sudihardjo sebagai bagian juga dari perusahaan yang mengikuti proses lelang tersebut,” beber Febri.

Dalam kasus ini, Anang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ia diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana karena kedudukannya. Tak hanya itu, ia diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun pada Kementerian Dalam Negeri.

Peran Anang juga diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang diduga berperan menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI lewat Andi Narogong.

Atas kasus ini, Anang disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal itu tertulis orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Anang diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sehari sebelumnya, KPK telah menunjukkan keseriusannya mendalami kasus yang menjerat Anang. Febri mengatakan dirinya bersama KPK hingga Rabu (4/10/2017) telah memeriksa Anang dalam aspek pengadaan dan transaksi keuangannya.

"Untuk kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sampai hari ini kami masih lakukan pemeriksaan. kami dalami aspek pengadaan dan transaksi keuangannya," ucap Febri di gedung KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Nicholas Ryan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo