Menuju konten utama

Empat Poin Kebijakan 'Kampus Merdeka' Menteri Nadiem Makarim

Salah satunya, Nadiem membolehkan mahasiswa mengambil 60 sks di luar program studi.

Empat Poin Kebijakan 'Kampus Merdeka' Menteri Nadiem Makarim
Salah satu pendiri yang juga CEO goJek Nadiem Makarim berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem kembali membuat gebrakan. Kebijakan itu ia beri nama Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Hal itu disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada rilis tertulis, Kamis (24/1/2020).

Dalam paparan kebijakan itu disebutkan setidaknya ada empat poin yang menjadi program utama Nadiem.

Pertama, perguruan tinggi (PT) memiliki otonomi pembukaan program studi baru. Syaratnya, PTN dan PTS yang mau membuka program studi (prodi) baru harus memiliki akreditasi A dan B. Saat ini, yang boleh membuka prodi baru hanya perguruan tinggi berbadan hukum (PTBH).

Selain itu prodi tersebut baru dapat diajukan jika memiliki kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 ranking QS dan bukan di bidang kesehatan dan pendidikan.

"Untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri, perguruan tinggi harus adaptif," tulis Kemendikbud.

Poin kebijakan kedua adalah mempermudah proses akreditasi perguruan tinggi. Saat ini proses akreditasi wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Kebijakan baru Nadiem akan membuat proses tersebut diperbarui secara otomatis. Sementara untuk yang PT berakreditasi B atau C dapat mengajukan “naik kelas” secara sukarela.

Ketiga, Nadiem akan mempermudah PTN Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjadi PTN BH. Hingga saat ini, yang dapat menjadi PTN BH hanya perguruan tinggi berakreditasi A.

Keempat, mahasiswa diberikan kebebasan mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Contohnya dapat berupa magang, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian hingga wirausaha.

Selain itu, mahasiswa dapat mengambil satu semester lagi secara sukarela atau setara 20 sks untuk mengambil mata kuliah di luar jurusan.

Baca juga artikel terkait PERGURUAN TINGGI atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Rio Apinino