tirto.id - Proses lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas (Migas) Tahap III Tahun 2018 telah rampung. Hasilnya, tiga dari empat blok migas yang dilelang laku dengan skema kontrak gross split.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengumumkan tiga blok migas yang laku dilelang tersebut ialah South Andaman di Aceh, South Sakakemang di Sumatra Selatan dan Maratua di Jawa Tengah.
Kontrak tiga blok migas itu diteken dengan menggunakan skema gross split sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017.
Menurut Arcandra, nilai komitmen pasti yang berhasil diperoleh pemerintah berjumlah 10,95 juta Dolar AS dan total bonus tanda tangan sejumlah 6 juta dolar AS.
“Total komitmen pasti 10,95 juta dolar AS dan bonus tanda tangan 6 juta dolar AS. Semua kontrak menggunakan gross split dan selamat kepada para pemenanag,” ucap Arcandra di Gedung Kementerian ESDM pada Kamis (27/12/2018).
Blok South Andaman dimenangkan oleh Pearloil (Theralite) Ltd. Nilai komitmen pasti kontrak di blok ini selama 3 tahun senilai 2,15 juta dolar AS dengan kegiatan G&G Seismic 3D 500 km persegi.
Sementara blok South Sakakemang dimenangkan Konsorsium Talisman Java BV dan Mitsui Oil Exploration Co. Ltd. Nilai komitmen kerja pasti selama tiga tahun di kontrak blok ini mencapai 3,05 juta dolar AS dengan kegiatan G&G Seismic 2D sejauh 250 km.
Sedangkan Blok Maratua dimenangkan oleh PT Pertamina dengan komitmen kerja pasti selama tiga tahun senilai 5,75 juta dolar AS dan kegiatan G&G Seismic 3D seluas 500 km persegi.
Terkait hasil lelang ini, Arcandra mengaku puas dengan adanya kenaikan harga bonus tanda tangan yang semula hanya bernilai 500 ribu dolar AS menjadi 2 juta dolar AS untuk masing-masing kontrak. Ia berharap tahun 2019 nanti nilai bonus tanda tangan itu dapat dinaikan kembali.
“Semoga tahun depan bisa naik kalau makin menarik bloknya, harganya juga boleh naik ya,” ucap Arcandra.
Kementerian ESDM juga mencatat lelang kontrak blok South Andaman dan Sotuh Sakakemang dikuti oleh masing-masing dua peserta. Sementara itu, lelang blok Anambas dan Maratua hanya dikuti 1 peserta. Untuk blok Anambas yang belum laku, akan dilelang pada tahap berikutnya.
Proses lelang 4 blok ini berlangsung pada 29 Oktober 2018 – 21 Desember 2018. Dalam menentukan pemenangnya, Kementerian ESDM menetapkan 4 kriteria evaluasi yang terdiri dari mempunyai kemampuan uang dan teknis, memenuhi syarat minimum komitmen pasti eksplorasi, mempunyai kinerja yang baik, dan memenuhi syarat ketentuan pokok lelang Wilayah Kerja.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom