Menuju konten utama

Eks Pejabat LPSK Lili Soroti Prosedur Perlindungan Saksi KPK

KPK dinilai kurang berkoordinasi dalam perlindungan saksi kasus korupsi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Eks Pejabat LPSK Lili Soroti Prosedur Perlindungan Saksi KPK
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (kelima kanan) bersama Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto (keempat kanan) membuka tes kesehatan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Peserta Calon Pimpinan (Capim) KPK, Lili Pintauli Siregar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hambatan dalam perlindungan saksi.

Hal itu dikatakannya dalam tahapan wawancara dan uji publik dalam lanjutan seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Rabu (28/8/2019), di Sekretariat Negara, Jakarta.

"Kendala sampai hari ini adalah menemukan titik terang. Pertama melakukan teknis tentang memberikan pendampingan terhadap saksi atau saksi pelaku ketika dilakukan pemeriksaan di KPK," kata Lili.

Lili sebelumnya merupakan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 dan 2013-2018. Di era kepemimpinannya, masalah perlindungan saksi dan korban antara KPK dan LPSK sempat dipersoalkan.

Menurut dia, LPSK dengan KPK telah membuat nota kesepahaman terkait perlindungan saksi. Namun, kinerja LPSK selalu ditolak oleh penyidik dengan alasan perbedaan standar operasional prosedur (SOP) di KPK.

Lili juga mengakui saat jadi komisioner LPSK, selalu gagal saat akan menemui pimpinan KPK. Salah satu hal yang menjadi keluhan adalah KPK punya SOP sendiri melindungi saksi, sehingga tak perlu melibatkan LPSK.

Ia juga bilang, bentuk keluhan adalah KPK memiliki safe house sendiri dalam melindungi saksi dan korban.

"Kita pernah beberapa kali minta bertemu, tapi cuma mentok ke Biro Hukum, bukan pimpinan. LPSK juga telah membuat surat berkunjung tapi tidak terespons," kata dia.

Ia juga menyayangkan hal ini sebab di UU KPK dan UU Tipikor Tipikor, tidak ada larangan LPSK untuk memberi pendampingan. Menurut dia, KPK seharusnya menghargai lembaga lain dan kewenangannya.

"Harusnya bisa duduk bersama, ada tugas masing-masing lembaga yang bisa dibagi. Toh memudahkan penegakkan hukum," kata Lili.

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher