Menuju konten utama

Eks Mensos Juliari Segera Bersidang Kasus Korupsi Bansos COVID-19

KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tipikor.

Eks Mensos Juliari Segera Bersidang Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara segera disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dalam pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

"Pada Rabu, jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (14/4/2021) dilansir dari Antara.

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020, sedangkan Adi Wahyono adalah Kepala Biro Umum yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 serta PPK Bansos Sembako periode Oktober-Desember 2020.

"Penahanan para tersangka tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Ali.

KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.

Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan kepada Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan kumulatif dan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali pula.

Dalam perkara ini, KPK menduga Juliari menerima suap sebesar Rp17 miliar dari para pengusaha yang ditunjuk menjadi vendor pengadaan bansos COVID-19 pada periode April-Desember 2020.

Juliari diduga memerintahkan untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos dari total anggaran Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020, dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.

Namun, hingga kini KPK belum juga menyeret anggota Komisi II DR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Padahal, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu namanya selalu muncul terutama dalam rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek tahun lalu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021) kemarin.

Nama Ihsan muncul dalam adegan pertemuan tersangka Harry Van Sidabukke dengan Agustri Yogasmara selaku operator Ihsan. Dalam tiga kali pertemuan pada Juni 2020, Yogas menerima uang Rp1,53 miliar dari Harry di Jalan Salemba. Harry juga memberikan dua unit sepeda Brompton kepada Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020.

Anehnya, nama Ihsan justru tak muncul dalam berkas dakwaan dua tersangka yakni Harry van Sidabukker dan Ardian Iskandar. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan persoalan ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto