tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Jumat (8/12/2023). Penahanan dilakukan setelah Eko diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus korupsi di Bea Cukai Yogyakarta.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menuturkan Eko diduga menerima gratifikasi mencapai total Rp18 miliar sejak 2009-2023. Asep menuturkan Eko menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," ucap Asep.
Asep mengatakan sejak 2009, Eko menerima gratifikasi melalui transfer rekening bank milik keluarganya. Tak hanya melalui rekening itu, Eko juga menerima gratifikasi melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Berdasar pemeriksaan, perusahan yang berafiliasi dengan Eko bergerak di bidang jual beli Harley Davidson, mobil antik, serta bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Eko pun disangkakan Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023-27 Desember 2023 di Rutan KPK," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya indikasi gratifikasi kepada Eko usai melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal, awal mula kasus ini diselidiki karena Eko diduga pamer kekayaan di media sosial.
Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar. Dengan demikian, harta bersihnya saat ini mencapai Rp6,7 miliar.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin