Menuju konten utama

Ejaan Resmi, Apa pun Namanya, Bukan Batas Suci

Hal terbaik dari mengetahui aspek politis suatu bahasa ialah munculnya kesadaran untuk menggunakan bahasa tersebut secara kritis.

Ejaan Resmi, Apa pun Namanya, Bukan Batas Suci
Ilustrasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia berada dimeja perpustakaan. Foto/istimewa

tirto.id - Djika tida karna boelan

Masakan bintang timor tinggi?

Djika tida karna toean

Masakan abang datang kemari?

Kerengga di dalam boeloeh

Serahi berisi aer mawar

Sampai mesera di dalam toeboeh

Toean s’orang djadi penawar.

Dua pantun gombal mukiyo itu terdapat dalam buku Le monde poétique, revue de poésie universelle susunan Aristide Marre, seorang munsyi atau pakar bahasa asal Prancis. Tidak ada catatan kapan pantun-pantun itu dibikin dan siapa penciptanya. Jika mengacu kepada tahun penerbitan buku Marre, 1887, paling sedikit mereka sudah berumur lebih dari 130 tahun.

Perhatikan dua baris terakhir pantun pertama, "Jika tidak karena tuan, masakan abang datang kemari?" Kata “abang” jelas mengacu kepada orang pertama atau pembicara yang berjenis kelamin laki-laki, tetapi bagaimana dengan “tuan” yang ia rayu?

Menurut Joss Wibisono dalam tulisannya di rubrik bahasa Majalah Tempo pada 5 Juli 2010, kata “tuan” dalam pantun itu bermakna sama dengan "Anda." Ia tidak menandakan jenis kelamin, berbeda dari pemahaman umum kini: "tuan" mesti jantan, terlepas dari apakah ia berpasangan dengan “puan”, “nyonya”, “nona”, atau bayang-bayangnya sendiri.

Joss mencurigai CA van Ophuysen—penyusun Woordenlijst voor de spelling der Malaisch taal met Latijnsch karakter (1901), daftar kosakata Melayu dalam abjad latin yang mengikuti prinsip ejaan bahasa Belanda—sebagai oknum yang mempermak makna kata “tuan.”

“Van Ophuysen sepertinya begitu ngebet menemukan padanan mijnheer atau meneer,” tulis Joss.

Kasijanto Sastrodinomo dalam tulisannya di rubrik bahasa Kompas, 29 Januari 2010, menyatakan bahwa pemerintah Hindia Belanda juga memanfaatkan kata “tuan” untuk menabalkan kedudukan politiknya. Ada bayang-bayang “relasi sosiokultural” yang hierarkis antara golongan penjajah dan terjajah dalam penggunaan sapaan “tuan,” kata Kasijanto.

Ia mencontohkan: dalam dokumen Algemeene Secretarie (1918) yang disimpan Arsip Nasional Republik Indonesia, ada surat seorang pedagang arak gelap kepada “Sripadoeka Toewan Besar Gouvernour Generaal Adil Dermawan [yang] bertakhta [di] Batavia” untuk ”moehoen belas kasijan pengampunan.”

Sapaan tuan kepada orang-orang Belanda di Hindia, terutama para pejabat kolonial dan penguasa tanah, tentu merujuk makna pertama dan kedua dari tujuh arti lema “tuan” yang dihimpun Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu “orang tempat mengabdi, sebagai lawan kata hamba, jongos, atau budak” dan “bos”, bukan sekadar “kata sapaan kepada orang laki-laki bangsa asing atau laki-laki yang patut dihormati.” Ia tak cuma mencerminkan rasa hormat, tetapi juga ketakziman khas orang-orang yang ditundukkan.

Bahasa, menurut pakar linguistik terapan John E. Joseph dalam Language and Politics (2006), mengandung muatan politis mulai dari ubun-ubun sampai jempolnya, dalam lingkungan paling sempit dan konteks paling sederhana hingga yang terluas dan paling pelik.

“Di rumahku, bahkan daftar belanja sangat politis,” tulis Joseph. “Daftar itu dibuat oleh istriku, dan kalau aku menambahkan sesuatu, ia bisa saja menganggapnya sebagai kritik … Caraku menyampaikan masukan ('kita kehabisan barang X' atau 'apakah engkau berkenan membelikan barang X, Sayang?') bakal berakibat langsung terhadap politik rumah tangga kami.”

Demikian pula bahasa instruksi manual komputer. “Panduan itu hemat kata dalam menjelaskan, misalnya, cara mencolokkan kabel ke monitor,” kata Joseph, “tetapi pada bagian yang berkaitan dengan hukum, segalanya diterangkan secerewet mungkin untuk memudahkan perusahaan membatasi hak-hakku selaku konsumen.”

Jika bahasa dalam dua urusan sepele itu saja punya aspek politis, di tingkat negara—di mana permainan kuasa yang sebenarnya berlangsung—politik bahasa tentu lebih pekat lagi.

Pada 1902, Direktur Pendidikan Hindia Belanda menetapkan daftar kosakata dan ejaan van Ophuysen sebagai panduan berbahasa Melayu yang benar, yang patut diajarkan di sekolah-sekolah dan digunakan dalam birokrasi serta karya-karya tulis.

Ketetapan itu berlaku untuk seluruh warga Hindia, baik yang berbahasa ibu bahasa Melayu maupun tidak. Pada 1926, Cursus Goeroe Bahasa di Jakarta menerbitkan tiga jilid buku Melajoe 'Oemoem untuk pengajaran bahasa di Kweekschool, Normaalschool, dan Opleidingsschool. Ada pula buku Tjontoh-Tjontoh Pertjakapan Bahasa Melajoe Oentoek Moerid Jang Bahasanja Boekan Bahasa Melajoe karya J. Kats. Dan pada 1929, M. Mardjana dan R. Sasrasoeganda menerbitkan Boekoe Peladjaran Bahasa Melajoe buat sekolah-sekolah di Jawa.

Masalahnya, bahasa “Melayu Sekolahan” buah kerja van Ophuysen hanya bersumber pada varian tertulis bahasa Melayu Riau dan Malaka. Van Ophuysen cuma menghimpun 10.130 kata, jauh lebih sedikit ketimbang kosakata Melayu yang dikenal dan biasa digunakan oleh rakyat Hindia Belanda dalam percakapan. Kata “bisa” saja, misalnya, tak terdaftar dan mesti digantikan dengan “dapat.” Alangkah repot. Padahal, salah satu indikator kesehatan suatu bahasa ialah kekayaan kosakatanya.

Dalam artikel “From Heteroglossia to Polyglossia: The Creation of Malay and Dutch in the Indies” yang diterbitkan jurnal Indonesia pada Oktober 1993, H.M.J Maier menyampaikan hasil sensus 1930—lebih dari 25 tahun setelah standarisasi sistem van Ophuysen: baru ada sekitar 3,7 juta orang atau 6,44 persen dari semua bumiputera Hindia yang melek huruf dan mengenal bahasa tulis. Maka, tak mengherankan jika bahasa Melayu van Ophuysen itu, menurut catatan Maier, dianggap asing oleh semua orang, termasuk orang-orang Riau. Bahkan, tak jarang ia disebut sebagai “bahasa Belanda” alih-alih “bahasa Melayu.”

“Tujuan van Ophuysen dalam memilih bahasa Melayu Riau sebagai dasar standarisasinya, dan dalam mengutamakan tulisan (sastra lama) dan mengabaikan bahasa lisan sehari-hari, memang bukan untuk menciptakan bahasa modern yang bisa mengekspresikan pengalaman masyarakat hibrid Hindia Belanda,” tulis Katrin Bandel dalam bukunya Sastra Nasionalisme Pascakolonialitas (2013).

Lantas, untuk apa pemerintah Hindia Belanda melakukan penyederhanaan itu? Menurut James Sneddon dalam The Indonesian Language (2003), ialah untuk membangun sistem pendidikan, birokrasi, dan ketentaraan yang sangkil; dan kesangkilan itu jelas penting bagi pemerintah Hindia Belanda untuk menjaga kesatuan wilayah jajahannya.

Menurut Bandel, “Sebelum standarisasi dilakukan, manusia dari berbagai etnis dan ras relatif bebas menggunakan segala kosakata yang ada, tanpa dengan ketat mendefinisikannya sebagai bahasa yang terpisah dan perlu dijaga kemurniannya. Namun, dengan adanya standarisasi, gerak melintasi batas ras menjadi semakin sulit.”

Jika rakyat Hindia yang terdiri dari banyak kelompok kesulitan melintasi batas etnis dan ras masing-masing, kesadaran nasional akan sukar tumbuh, dan itu jelas menguntungkan pemerintah kolonial yang kepengin berkuasa buat selama-lamanya.

Namun, toh kesadaran nasional tetap tumbuh di Hindia, dan bahasa Melayu (disebut bahasa Indonesia dalam Sumpah Pemuda pada 1928) menjadi bagian penting dalam pergerakan itu.

Pada akhir 1920an sampai 1930an, menurut Sneddon, sikap Belanda terhadap bahasa Indonesia cenderung negatif. Bahasa Indonesia berkembang dengan cara yang tidak sepenuhnya dapat mereka kendalikan. Linguis Belanda C. Hooykaas, sebagaimana dikutip Sneddon, mengatakan pada 1939: “Hanya dalam beberapa dekade di abad ke-20, [bahasa Indonesia] menunjukkan perkembangan yang amat cepat, luas, dan bahkan disertai kedalaman yang mengejutkan—sama sekali tidak dapat dibandingkan dengan abad sebelumnya.”

Dan pada awal 1940an, bahasa Indonesia telah mencapai taraf yang memungkinkan para intelektual untuk menggunakannya di lapangan akademik dengan kepercayaan diri yang penuh. “Mohammad Hatta, yang kelak menjadi wakil presiden pertama Indonesia, pernah mengatakan bahwa ia sanggup menulis apa pun tentang ekonomi dalam bahasa Indonesia,” tulis Sneddon.

Menyusul kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Maret 1947 Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan meresmikan ejaan bahasa Indonesia yang baru. Ejaan itu dinamai ejaan Republik, tetapi dikenal secara lebih luas sebagai ejaan Suwandi, mengikuti nama sang menteri.

sejarah ejaan bahasa indonesia

Ejaan Suwandi membawa dua perubahan besar. Pertama, digraf atau huruf rangkap “oe” diganti menjadi “u.” Kedua, semua petunjuk pembedaan vokal /ə/ dan /e/ dalam wujud tulisan dihapuskan—keduanya ditulis “e.” Perubahan kedua inilah yang menyebabkan bahasa Indonesia saat ini tidak mengenal tanda diakritik. Ejaan Suwandi juga membebaskan para pengguna bahasa Indonesia untuk menyelipkan 'e' di antara dua huruf mati dalam satu kata (peraktek, paberik, Perantjis) sebagaimana kebiasaan umum dalam sistem van Ophuysen atau tidak.

Dalam suratnya kepada Lambertus Hurek, Joss Wibisono mengatakan bahwa ejaan Suwandi adalah buah dari nasionalisme yang baik. Di satu sisi, ejaan Suwandi mengoreksi sejumlah hal yang “kebelanda-belandaan” dalam ejaan van Ophuysen, tetapi di sisi lain ia juga “menghargai pentingnya pengaruh asing.” Pendeknya, bagi Joss, ejaan Suwandi adalah hasil dari pencarian keseimbangan antara yang asing dan yang Indonesia.

Jika benar demikian, mengapa sekarang rakyat Indonesia tidak menggunakan ejaan Suwandi atau hasil pengembangannya? Hanya ada satu alasan, ialah Orde Baru.

Salah satu warisan kultural terpenting Orde Baru adalah penetapan sistem ejaan anyar untuk bahasa Indonesia pada 1972: Ejaan yang Disempurnakan. Secara resmi, kebijakan itu dinyatakan sebagai cara untuk membuka pasar perbukuan bersama dengan Malaysia. Namun, motif sebenarnya, menurut indonesianis Benedict Anderson dalam artikelnya “Exit Soeharto: Obituary for a Mediocre Tyrant” yang diterbitkan New Left Review pada 2008, adalah untuk membikin dinding antara apa-apa yang ditulis sebelum dan pada masa kekuasaan Soeharto.

“Untuk tahu apakah satu buku atau pamflet merupakan sisa-sisa zaman Soekarno, zaman revolusi, atau zaman kolonial, atau karya modern yang asyik, seseorang hanya perlu membaca judulnya. Minat terhadap bacaan-bacaan yang menggunakan ejaan lama secara otomatis dianggap mencurigakan. Perubahan itu cukup untuk meyakinkan generasi muda bahwa bacaan-bacaan 'tua' kelewat sukar dipahami dan sebaiknya dijauhi saja,” tulis Anderson.

Hasil terbesarnya ialah penghapusan sejarah. Generasi yang lahir dan tumbuh semasa Orde Baru memperoleh pengetahuan sejarah Indonesia nyaris seluruhnya hanya dari terbitan-terbitan rezim Orde Baru itu sendiri, khususnya dalam bentuk buku-buku sekolah, dan perlahan terbentuk menjadi generasi yang amnesia dan linglung.

Ben Anderson menulis, “Puluhan tahun kegiatan melawan penjajahan Belanda raib. Revolusi dinamai ulang sebagai Perang Kemerdekaan, dengan tentara sebagai jagoan utamanya. Demokrasi konstitusional yang sempat berlaku setelah kemerdekaan dikecilkan sebagai 'ciptaan para politikus yang keranjingan Barat.' Menggelikan betul. Pemberontakan kaum komunis yang gagah berani terhadap rezim kolonial Belanda pada 1926-27, misalnya, digambarkan secara semena-mena sebagai pijakan pertama konspirasi komunis yang mencapai puncaknya pada 1 Oktober 1965.”

Namun, setelah mengetahui kenyataan-kenyataan mengerikan itu, tak berarti kita harus meninggalkan bahasa Indonesia masa kini dan menulis “Djajalah Indonesia” alih alih “Jayalah Indonesia.” Hal terbaik dari mengetahui aspek politis suatu bahasa ialah munculnya kesadaran untuk menggunakan bahasa tersebut secara kritis.

Bahasa tidak netral dan kata-kata tidak pernah polos seperti anak-anak kucing yang baru lahir. Aturan-aturan dalam ejaan resmi bukanlah batas-batas suci yang haram dilanggar. Dan penyimpangan dalam berbahasa, selama disertai alasan yang relevan dan masuk akal, bukanlah najis.

Baca juga artikel terkait BAHASA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Dea Anugrah

tirto.id - Humaniora
Reporter: Dea Anugrah
Penulis: Dea Anugrah
Editor: Maulida Sri Handayani