tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali membuka pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BUMN (BLT UMKM senilai Rp2,4 Juta).
Pendaftaran penerima bantuan untuk pelaku usaha mikro tahap II tersebut dibuka mulai awal Oktober sampai akhir November 2020.
Sebelumnya, bantuan UMKM tahap 1 telah ditutup pada pertengahan September lalu. Dilansir dari Antara News, pemerintah kemudian memutuskan untuk menambah jumlah penerima bantuan langsung tunai Rp2,4 juta tersebut, dari sebanyak 9,1 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.
Dilansir dari akun Twitter resminya, Kemenkop-UKM menginformasikan, penyaluran bantuan sosial tunai bagi pelaku usaha mikro pada periode Oktober-November 2020 tersebut diperuntukkan 3 juta penerima.
Sementara syarat umum yang berlakukan Kemenkop-UKM untuk menjadi penerima bantuan sosial tunai untuk pelaku usaha mikro tersebut adalah:
- Berstatus WNI
- Mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari bank, termasuk KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar dan diusulkan menjadi calon penerima, serta dinilai memenuhi syarat, akan menerima transfer Rp2,4 juta ke rekening atas nama masing-masing.
Bagi UMKM yang memenuhi syarat, pemerintah akan salurkan dana bantuan itu dengan cara ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.
Anda bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM ini secara online dengan mengakses e-form BRI. Cara ceknya yakni:
- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.
- Klik BPUM (Cek Data BPUM)
- Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka
- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
- Klik proses Inquiry
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.
Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Pengusul BLT UMKM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada Menteri melalui Deputi penanggungjawab program BPUM UMKM. Usulan calon penerima BPUM UMKM harus memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Editor: Agung DH