tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19 makin meluas. Kebijakan tersebut berlangsung sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau selama 14 hari.
Pergub tersebut terdiri dari 28 pasal yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas warga, transportasi, pendidikan, hingga sektor bisnis di ibu kota.
Selama menerapkan PSBB, Anies mengimbau warga tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang. Kemudian membatasi waktu operasional transportasi umum mulai pukul 06.00 -18.00 WIB.
Jumlah penumpang pun dibatasi, maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas. Ojek online (ojol) juga tidak diizinkan mengangkut penumpang, hanya diperbolehkan membawa barang dan makanan.
Begitu pula dengan pengendara pribadi, untuk mobil hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk pengendara motor, diperbolehkan boncengan dengan syarat memiliki domisili yang sama. Masyarakat pun diwajibkan mengenakan masker saat berkendara.
"Yang kita atur adalah kendaraan umum, kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing," kata dia di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020) malam.
Selanjutnya Anies meliburkan sekolah dan memindahkan aktivitas belajar mengajar di rumah. Lalu mengimbau kepada warga agar tidak beraktivitas di rumah ibadah dan menjalankan ibadah di rumah. Maksimal berkumpul sebanyak 5 orang dan diimbau untuk menggunakan masker.
Bagi rumah makan yang tetap berjualan, hanya diperbolehkan melayani pesanan delivery dan take away.
Tak hanya itu, kebijakan PSBB tersebut juga melarang perusahaan beroperasi dan karyawan bekerja. Kecuali yang bekerja di sejumlah sektor: kantor instansi pemerintah pusat/daerah; perwakilan diplomatik dan organisasi internasional BUMN/BUMD; kesehatan; pangan; energi, komunikasi, teknologi, dan informasi; keuangan; logistik; konstruksi; industri strategis; dan pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
Bagi yang melanggar, Pemprov DKI akan memberikan peringatan. Tetapi jika terus mengulangi, anak buah Anies tak segan-segan akan memberikan sanksi yang tegas.
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 29 para pelanggar akan "dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."
Selama masa PSBB, Pemprov DKI menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada 1,2 Kartu Keluarga (KK) miskin dan rentan miskin. Bantuan sembako berupa beras 5 kilogram; sarden/kornet 350 gram; snack 300 gram; minyak goreng 0,9 liter-1,0 liter; sabun mandi 190 gram; dan masker kain 2 pcs.
"Total paket seharga Rp149.500 per paket. Sudah termasuk delivery sampai ke warga plus packing dan upah," kata Kepala Divisi Perkulakan, Retail, dan Distribusi Edison Sembiring kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
PSBB Anies Gagal, Harus Diperpanjang
PSBB ala Anies Baswedan tidak berjalan mulus atau bahkan bisa disebut gagal saat diimplementasikan. Pasalnya, masih banyak pihak yang melanggar kebijakan tersebut.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, selama 10 hari pelaksanaan PSBB DKI, masih ditemukan 18.958 pengendara yang melanggar aturan PSBB terkait sektor lalu lintas. Jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan masker saat berkendara, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Selain itu, jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas. Pelanggaran lain yang kerap terjadi yakni pengendara sepeda motor berboncengan dengan orang yang tidak satu alamat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menemukan warga yang masih berkumpul di rumah makan dan anak usia pelajar yang berkerumun di warung internet (warnet) saat sekolah diliburkan. Warga yang beraktivitas di jalan raya hingga berkumpul lebih dari lima orang dan tidak menjaga jarak juga masih banyak.
Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono pun menilai penerapan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah selama ini memang tidak efektif. Hal tersebut karena masih banyak warga DKI yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
"Pemerintah harus lebih gencar lagi melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan PSBB. Bisa melibatkan RT/RW yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujarnya kepada Tirto.
Kegagalan PSBB DKI lainnya saat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) melakukan giat sidak pada 433 perusahaan atau tempat kerja. Saat sidak tersebut, Disnakertrans menemukan sejumlah perusahaan di luar sektor yang dikecualikan oleh Pemprov DKI masih beroperasi.
Akhirnya sebanyak 52 perusahaan ditutup paksa, 68 perusahaan kategori tidak dikecualikan tapi punya izin Kemenperin dan belum menjalankan protokol kesehatan mendapat peringatan. Lalu 313 perusahaan yang dikecualikan diberi peringatan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.
Pandu yang juga menjadi anggota Kawal COVID-19 pun menyarankan agar PSBB ke depan dapat berjalan secara maksimal, pemerintah harus memiliki manajemen yang baik.
Pemerintah harus membuat perencanaan yang matang, mengorganisir satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mengaplikasikan PSBB secara prosedur: menindak perusahaan yang masih bekerja, membatasi operasional kendaraan, melakukan patroli untuk mengimbau warga agar jaga jarak, dan sebagainya.
Aktivis Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menilai dengan banyaknya pihak yang masih melanggar, artinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih gagal menerapkan PSBB.
Bukti gagalnya PSBB, kata dia, terlihat dari data penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta yang semakin masif.
Berdasarkan data dari laman corona.jakarta.go.id per Kamis (23/4/2020), angka positif COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 3.506 orang dan 316 pasien meninggal dunia serta 292 orang telah dinyatakan sembuh.
Dari sejumlah pasien yang positif, sebanyak 2.010 orang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dan 888 lainnya tengah melakukan isolasi mandiri di kediamannya masing-masing. Kemudian sebanyak 5.227 Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 5.862 orang.
Oleh karena itu, Tigor meminta Anies untuk memperpanjang masa pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
"Kalau gagal begini kan memang harus diperpanjang masa PSBB-nya. Anies juga harus berani menjelaskan kegagalan selama menerapkan kebijakan tersebut kepada masyarakat," kata dia kepada Tirto.
Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI lebih tegas lagi dalam melaksanakan PSBB. Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang beroperasi selama PSBB.
"Peran Satpol PP perlu ditingkatkan lagi bersama unit kerja di tingkat wilayah. Mulai dari kelurahan kecamataan, sampai di tingkat kota," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Politikus Partai PDIP itu juga meminta Pemprov memperbaiki data penerima bansos. Pendistribusian bansos, kata dia, harus tepat sasaran tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakannya di tengah kesulitan akibat pandemi yang terjadi.
"Ini penting karena saya mendapat banyak laporan warga yang disebut miskin dan rentan miskin justru tidak dapat," tuturnya.
Perpanjangan PSBB Harus Lebih Efektif
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 28 hari. Keputusan tersebut diambil oleh Anies setelah berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit menular dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," kata dia di Gedung Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/4/202).
Mantan Mendikbud ini menuturkan pada PSBB pertama telah melakukan fase edukasi dan pemberian imbauan. Namun, PSBB fase kedua ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penegakan bagi pihak yang melanggar.
"Fase educational sudah selesai, sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak," tegas dia.
Dia juga mengatakan akan mengoreksi sejumlah pihak yang mampu, namun menerima bansos, seperti PNS, TNI, dan anggota DPRD DKI. Kemudian juga memperbarui data masyarakat miskin dan rentan miskin yang saat ini kehilangan pekerjaan akibat terdampak COVID-19.
"Nah di sini kemudian bagian kami adalah memastikan mereka yang miskin baru, pra sejahtera baru, ini masuk di dalam data yang di-update. Sehingga pada distribusi berikutnya mereka akan bisa mendapatkan bantuan juga," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri