tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah melakukan kegiatan penggeledahan di kantor perusahaan swasta dan Dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Papua pada Rabu (1/2/2017) terkait dengan kasus dugaan pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada Antara di Jayapura melalui telepon selulernya, Rabu, mengatakan, pihaknya juga telah menerjunkan satuan tugas pencegahan untuk memastikan anggaran negara yang dialokasikan pada rakyat Indonesia di Papua diterima dengan baik.
"Penanganan perkara ini berjalan seiring dengan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK," katanya.
Menurut Febri, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah mendapat data dan informasi terbaru.
Sebelumnya, dari pantauan di lapangan, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang rumah dan kerja Kepala Dinas PU Papua, Michael Kambuaya, pada Rabu (1/2/2017) sore kemarin.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIT mulai dari rumah hingga berakhir sekitar pukul 22.30 di ruang kerja Kadis PU Papua.
Usai penggeledahan, Tim KPK yang didampingi Brimob Polda Papua bergegas keluar dengan empat tas, koper dan kardus yang berisikan berkas maupun dokumen.
Penggeledahan berkaitan dengan dugaan proyek fiktif pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp80 miliar yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Kadis PU Akui Rumah dan Kantor Digeledah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Maikel Kambuaya mengatakan, rumah dan kantornya digeledah tim dari KPK dan Bareskrim terkait pembangunan jalan di Depapre, Kabupaten Jayapura.
"Memang benar sejak pagi tim dari KPK dan Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah dan kantor PU Papua," katanya, Rabu malam.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen diduga terkait pembangunan jalan di Depapre, kata Maikel Kambuaya.
Dikatakan, penyitaan dokumen terkait satu proyek, yakni pembangunan jalan Depapre yang sebetulnya sudah dikerjakan.
"Tidak ada proyek fiktif karena proyek tersebut dikerjakan," kata Kambuaya seraya menambahkan, dirinya sudah pernah diperiksa di Bareskrim terkait kasus tersebut.
Tim gabungan KPK dan Bareskrim menyita sejumlah dokumen dari dua lokasi berbeda yaitu rumah Kepala Dinas PU Maikel Kambuaya dan kantor Dinas PU Papua yang berlokasi di jalan Soa Siu Kota Jayapura.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri