Menuju konten utama

Dubes AS Temui Kapolda Papua Bahas Freeport

Dubes AS untuk Indonesia menanyakan situasi Freeport dan keamanan di Papua. Kapolda menjamin keselamatan warga AS di Freeport.

Dubes AS Temui Kapolda Papua Bahas Freeport
Petugas keamanan Freeport terlihat di di kompleks tambang Grasberg Freeport McMoRan, Papua. Foto/AFP/Getty Images/Olivia Rondonuwu

tirto.id - Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R Donovan menemui Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw di Mapolda Papua di Jayapura, Rabu (8/3/2017) untuk membahas masalah Freeport.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara mengatakan selama pertemuan dibicarakan berbagai masalah geografi, demografi, keamanan dan pilkada serta membahas masalah situasi di PT.Freeport terakhir.

Dalam pertemuan itu Donovan sempat menanyakan tentang jumlah kelompok bersenjata dan kelompok separatis politik serta konflik sosial seperti pertikaian antar suku yang sering terjadi di Papua.

Mengutip penjelasan Kapolda Papua, Ahmad Kemal menjelaskan hingga kini di beberapa wilayah pedalaman khususnya di pegunungan tengah masih terdapat kelompok bersenjata. Mereka sering mengganggu aparat keamanan baik Polri maupun TNI dan warga sipil.

Kapolda Papua dalam pertemuan itu juga menyampaikan bahwa polisi siap mengamankan warga negara AS yang bekerja di PT. Freeport, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal.

Seusai melakukan pertemuan dengan Kapolda Papua, Dubes Donovan beserta rombongan melanjutkan perjalanan Manokwari, Papua Barat.

Hingga kini proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport belum usai. Pemerintah masih menginginkan kepemilikan saham sebesar 51 persen.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Februari 2017 lalu juga sudah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia. Tujuan pemerintah agar Freeport dapat melanjutkan kegiatan operasi dan produksinya di Tambang Grasberg, Papua sehingga tak sampai memutus hubungan kerja dengan karyawan.

Namun Freeport menolak tawaran pemerintah Indonesia. Mereka keberatan jika harus melepaskan sahamnya sampai 51% di PT Freeport Indonesia. Dengan melepas saham sampai separuh lebih artinya mereka bukan lagi pemegang saham mayoritas. Freeport masih menginginkan Kontrak Karya diperpanjang.

Pemerintah dan Freeport masih tenggat waktu 120 hari sejak 17 Februari 2017 untuk menyelesaikan masalah ini. Tenggat waktu itu sekarang sudah berkurang namun solusi terbaik keduanya belum ditemukan. Jika negosiasi menemui jalan buntu, maka jalan terakhir bagi keduanya diselesaikan dengan arbitrase internasional.

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH