tirto.id - Pihak Dirjen Imigrasi telah menerima surat pencegahan bepergian keluar negeri untuk mantan Dirut PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah dari pihak Polda Metro Jaya untuk perkara dugaan tidak cairnya klaim nasabah asuransi Allianz. Pencegahan bepergian ke luar negeri atas kedua tersangka sejak September lalu.
"Sudah cegah tanggal 28 September untuk 20 hari ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (4/10/2017).
Namun, Heru belum menginformasikan keberadaan kedua orang tersebut. Ia tidak menjawab apakah kedua orang tersebut kini berada di luar negeri atau tidak.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz menegaskan, Polda Metro Jaya masih menyidik perkara dugaan tidak cairnya klaim nasabah PT Allianz. Saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa para saksi terkait perkara.
"Sekarang sudah dalam tahapan Dirkrimsus mulai memeriksa, memanggil saksi-saksi mungkin langsung nanti juga masuk dalam pemanggilan tersangka," ujar Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Idham mengatakan, pihaknya masih menyidik perkara ini. Ia pun tidak memungkiri pihak penyidik akan mencegah tersangka saat ini, yakni mantan Dirut PT Allianz Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah apabila memang diperlukan untuk penyidikan.
"Kalau memang dalam pertimbangan penyidikan dia diperkirakan nanti akan ke luar negeri ya kita cegah," kata Idham.
Namun, pihak penyidik belum mengonfirmasi apakah petinggi Allianz itu masih berada di dalam negeri atau sudah bepergian ke luar negeri.
"Saya belum tahu. Nanti saya cek sama Dirkrimsus," kata Idham.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Dirut PT Allianz Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Allianz Yuliana Firmansyah sebagai tersangka mempersulit klaim kesehatan dari PT Allianz.
Kasus ini bermula saat dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda melaporkan atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya membuat dua laporan yakni Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim yang diajukan oleh para nasabah ditolak oleh Allianz padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi. Mereka mengklaim Allianz menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.
Permintaan catatan medis lengkap dokter oleh Allianz ini disebut-sebut melanggar hukum karena syarat “surat klarifikasi” tidak tertera di ketentuan buku polis. Apalagi, syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum yakni Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis) karena hak pasien hanyalah resume medis. Akhirnya nasabah tidak bisa mendapatkan rekam medis dan sulit mengklaim uang asuransi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri