Menuju konten utama

DPRD: RUU Kekhususan Jakarta Jangan Pangkas Kesejahteraan Warga

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta rencananya terdiri dari 13 BAB dan 58 pasal.

DPRD: RUU Kekhususan Jakarta Jangan Pangkas Kesejahteraan Warga
Kantor DPRD DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Anggota Komisi C DPRD DKI, Wibi Andrino mengusulkan agar 12 kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta tidak memangkas kesejahteraan warga yang telah didapatkan selama ini. Bahkan, kata dia, seharusnya bisa mengakomodir kebutuhan warga Jakarta yang belum terlaksana.

Wibi menjelaskan 12 kewenangan khusus tersebut yakni tentang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan saat Pemprov DKI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemangku kebijakan terkait menggelar kembali konsultasi publik tentang Daerah Khusus Jakarta.

“Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” kata Wibi melalui keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta rencananya terdiri dari 13 BAB dan 58 pasal. Politikus NasDem itu menyatakan DPRD DKI Jakarta menunggu naskah akademis RUU tersebut untuk mengetahui apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota.

“Kami menunggu draft naskah akademiknya. Apasih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat berharap konsultasi publik ini bisa menampung banyak masukan dan saran dari berbagai pihak terkait RUU tentang Pemprov Daerah Khusus Jakarta.

“Harapannya RUU mampu dijadikan dasar fundamental penyelenggaraan pemerintahan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang bersaing dengan kota besar seluruh dunia, serta mampu mensejahterakan masyarakat Jakarta,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Ia berharap dari konsultasi publik ini dapat menjadi wadah berbagai pihak menyampaikan pandangannya terhadap RUU ini.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi wadah yang inklusif untuk seluruh pihak. Para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, usulan, evaluasi terhadap RUU ini,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait RUU KEKHUSUSAN JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan