tirto.id - DPRD DKI Jakarta menolak usulan PT Food Station Tjipinang Jaya yang meminta penyertaan modal daerah (PMD) dalam RAPBD-P (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) 2018. Besaran PMD yang diajukan ialah senilai Rp85,5 miliar.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pengajuan dana PMD itu bakal dipergunakan untuk membangun jalan dan merevitalisasi saluran drainase di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Dengan demikian, Arief memastikan PMD yang diajukan bukan untuk menambah modal usaha.
“Jalannya sangat menyedihkan dan banyak yang rusak. Saluran drainasenya pun tidak terurus,” kata Arief saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, pada Selasa malam (18/9/2018).
Sayangnya alasan pengajuan itu tidak berhasil untuk meyakinkan anggota DPRD DKI. Sejumlah legislator malah mempertanyakan ihwal alasan pembangunan jalan dan perbaikan drainase tersebut. Salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Ia meragukan bahwa PMD bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur fisik. Sepengetahuan Taufik, tidak ada payung hukum yang mengizinkan PMD digunakan untuk membangun infrastruktur.
“Setahu saya hanya untuk modal kerja. Sangat beda sekali. Makanya lihat dulu aturannya,” kata Taufik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membenarkan bahwa PMD tidak semestinya untuk membangun jalan. Saefullah pun mengacu pada Pasal 23 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa penambahan modal BUMD hanya terbatas untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta penugasan pemerintah modal daerah.
Sebagai solusinya, Taufik meminta agar PT Food Station Tjipinang Jaya mengirimkan surat permohonan bantuan untuk pembangunan infrastruktur. Anggaran biaya perbaikan jalan dan drainase itu nantinya dapat dimasukkan ke dalam APBD 2019, dan pengerjaannya dilakukan Dinas Bina Marga.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz