tirto.id - Permintaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta yang mendorong agar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP dapat dipercepat hingga maksimal 24 jam, dinilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum mungkin dilakukan.
Hal tersebut berkaitan dengan lambannya proses birokrasi yang mengharuskan pemerintah provinsi menunggu blangko dari pemerintah pusat, sehingga tidak bisa membuat blangko sendiri.
"Di Jakarta yang belum ber-KTP itu 124 ribu [warga] kurang lebih. Kalau diserahin ke kita [proses pembuatan blangko], selesai tuh sehari-dua hari. Ini karena kewenangan pusat sehingga kita [hanya] distribusi. Seluruh daerah pun gitu, langsung dicetak. Karena orang yang pegang suket [surat keterangan] kan banyak," ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Pemenuhan e-KTP, kata Matnoor, tidak bisa diprediksi secara tepat karena tergantung keberadaan stok blangko di pusat.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma menyatakan, pihaknya akan membantu menyiasati percepatan pembuatan e-KTP dengan cara lain.
"Untuk e-KTP kita nanti akan membuka layanan berdasarkan card reader. Kalau memang hilang atau rusak, kemudian dicek card readernya memang atas nama dia yang bersangkutan, kita bisa langsung melakukan pencetakan. Jadi mudah-mudahan ga terlalu lama," jelasnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dhita Koesno