Menuju konten utama

DPRD DKI Minta Aturan Dana Swakelola Cegah Potensi Penyelewengan

DPRD DKI Jakarta menyarankan Anies merumuskan aturan teknis program dana swakelola yang meminimalisir potensi penyelewengan. 

DPRD DKI Minta Aturan Dana Swakelola Cegah Potensi Penyelewengan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan memperjelas ketentuan pembagian tugas dalam pengelolaan dana swakelola.

Dia khawatir pembagian tugas yang tidak jelas memperbesar potensi penyelewengan anggaran dalam program itu. “Penyelewengan, takutnya itu saja,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Di sisi lain, Prasetio menilai pelibatan masyarakat dalam mengelola anggaran pembangunan kampung di wilayah ibu kota bisa berdampak positif. Misalnya, kata dia, pelibatan kelompok PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) akan membuat penggunaan anggaran efektif.

“Kalau model kayak PKK kan dia tahu masalahnya di lapangan, mungkin pandangannya Pak Gubernur [begitu], mungkin ya,” kata Prasetio.

Dia juga tidak mempermasalahkan jika kelompok Karang Taruna dilibatkan sebagai pengawas dalam pengelolaan dana swakelola. “Karang Taruna membantu pengawasan ya monggo-monggo [silakan saja],” ujar Prasetio.

Namun, Prasetio menegaskan pengelolaan dana swakelola tidak bisa seluruhnya diserahkan pada masyarakat. Dia mengingatkan salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan Anies ialah mengenai mekanisme pengawasan.

Pemprov DKI Jakarta berencana menggelontorkan dana swakelola ke masyaarakat untuk pelaksanaan pembangunan di kawasan pemukiman, terutama perkampungan. Anies sudah menyatakan regulasi soal pengelolaan anggaran APBD oleh masyarakat itu masih sedang disusun.

Regulasi itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pengelolaan dana swakelola dan pengawasannya. Menurut Anies, program dana swakelola itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden tersebut, ada ketentuan soal empat jenis swakelola. Untuk swakelola jenis ketiga dan keempat berkaitan dengan anggaran pemerintah yang dikelola oleh ormas dan masyarakat sebagai pelaksana. Contoh ormas yang bisa mengelola dana itu adalah lembaga masyarakat kota (LMK), Karang Taruna dan PKK.

Meski demikian, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai rencana pengucuran dana swakelola ke masyarakat itu sebagai langkah prematur.

“Dana swakelola yang sebetulnya dimaksud [pemerintah pusat] itu kan untuk desa-desa. Oleh karena di desa itu alat berat enggak ada, makanya ada [dana] swadaya masyarakat. Nah, kalau di Jakarta lengkap semua kok. Ini mundur berpikirnya kalau saya pikir,” kata Bestari di Jakarta pada Kamis (14/2/2019).

Bestari mempertanyakan kemampuan masyarakat dalam melaporkan penggunaan dana seandainya rencana itu benar terwujud. “Masyarakat tidak usah disuruh yang macam-macam. Sudah, masyarakat dilayani saja dengan baik. Ada jalan rusak yang harus diperbaiki, masa diserahkan [pengerjaannya] ke masyarakat?” Ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom