tirto.id - DPRD DKI Jakarta mendukung program pemerintah pusat untuk mewujudkan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kita siap untuk mendukung program pemerintah untuk membangun hunian vertikal di tanah-tanah pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, usai mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Kamis (14/11/2024).
Dukungan tersebut, menurut Khoirudin, berupa koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki aset lahan. DPRD DKI Jakarta juga mendukung pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan program perumahan yang layak untuk masyarakat miskin.
“Kita juga ingin mempercepat proses perizinan dan dibebaskan dari retribusi. Kita dukung sepenuhnya program pemerintah pusat,” tutur Khoirudin.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpesan agar Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta berkolaborasi mewujudkan program tiga juta rumah untuk MBR.
“Meminta kepala daerah dan dukungan DPRD agar program bisa berjalan lancar dan cepat,” ungkap Tito.
Eks Kapolri ini mengusulkan agar program perumahan yang di wilayah Jakarta mengusung konsep hunian vertikal, lantaran terbatasnya lahan. Hal ini tentunya berbeda dengan daerah lain yang diminta membuat hunian tapak.
“Kalau di Jakarta dengan metode gedung bertingkat atau high rise building. Sedangkan daerah selain mengusung konsep rumah tapak yang sederhana,” ungkap Tito.
Mendagri sejak era Presiden Joko Widodo ini berharap program tiga juta rumah dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak.
“Saya berharap rekan-rekan mendukung program prioritas nasional ini demi kepentingan masyarakat yang terindikasi banyak sekali tak memiliki rumah layak, khususnya masyarakat tak mampu,” tukas Tito.
Perlu diketaui, dasar hukum pembebasan BPHTB bagi MBR telah tertuang di Pasal 44 huruf (h) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terdapat juga dalam Pasal 63 ayat 3 huruf (e) dan ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kriteria MBR yang dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Untuk Pulau Jawa, besaran penghasilan rendah yakni paling banyak Rp7 juta untuk kategori tidak kawin, dan Rp8 juta untuk kategori kawin.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis