Menuju konten utama

DPR Usul Tes COVID untuk Sopir Bus atau Truk Dibiayai Pemerintah

Kewajiban tes antigen atau PCR untuk pengguna moda transportasi darat harus dibarengi dengan memfasilitasi bagi warga yang kesehariannya hidup di jalan.

DPR Usul Tes COVID untuk Sopir Bus atau Truk Dibiayai Pemerintah
Sopir truk menunjukkan stiker 'Stop Rapid Test Berbayar' saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/7/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan wajib tes antigen atau PCR untuk pengguna moda transportasi darat. Namun pemerintah perlu tetap memfasilitasi pihak-pihak yang kesehariannya menggantungkan hidup di jalan, seperti sopir bus atau sopir truk.

"Saya kira pemerintah membuat pengadaan antigen yang banyak. Itu bisa dipergunakan untuk membantu rakyat kita yang hidupnya terus menggunakan transportasi untuk berkehidupan," ujar Rahmad kepada Tirto, Senin (1/11/2021).

Meskipun jumlah harian Covid-19 di Indonesia mulai landai, Rahmad berharap pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga yang diprediksi terjadi akhir 2021 dan awal 2022.

Pemerintah mesti cergas mengevaluasi kebijakan tersebut; semisal perlu atau tidak melanjutkan aturan itu.

"Yang jelas Indonesia tidak boleh kecolongan terhadap kemungkinan munculnya gelombang ketiga," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Isi surat edaran tersebut yakni, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Selain itu khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Surat tersebut berlaku secara efektif sejak 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian.

Baca juga artikel terkait TES PCR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto