Menuju konten utama

DPR Tawarkan Solusi Polemik Transportasi Online Lewat Revisi UU

DPR Tawarkan Solusi Polemik Transportasi Online Lewat Revisi UU

tirto.id -

Ketua Komisi V DPR-RI Fary Djamis Francis menyatakan bahwa pihaknya ingin berkontribusi menyelesaikan permasalahan transportasi umum online melalui revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Komisi V DPR siap menyambut usul dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djamis Francis di Jakarta, Rabu, (23/3/2016).

Rencana ini disebut Francis sebagai tanggapan atas aspirasi dari sejumlah pihak yang menginginkan adanya aturan hukum yang lebih jelas terkait polemik angkutan umum konvensional dan angkutan online akhir-akhir ini.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Komisi V sangat menyayangkan terjadinya polemik angkutan umum konvensional versus online yang belakangan telah berkembang menjadi kekerasan. Ia berharap agar pemerintah mampu menyelesaikan polemik ini sesegera mungkin agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat

"Selanjutmya Komisi V mendesak pemerintah menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan dan keamanan dan kenyamanan serta memenuhi standar pelayanan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa Grab Car dan Uber Taksi adalah angkutan ilegal karena tidak memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (23/3/2016).

Sugihardjo menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan mengajukan dua ilihan bagi angkutan online : menjadi operator taksi atau tetap sebagai aplikasi.

Sugihardjo juga mengatakan apabila Grab Car dan Uber Taksi ingin tetap menjadi perusahaan aplikasi, maka harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi yang sudah terdaftar atau koperasi.

"Rental di DKI juga banyak dan mereka resmi, silakan kerja sama dengan yang punya izin dan kalau membentuk koperasi silakan juga," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GRAB CAR atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra