tirto.id - Sejumlah nama bakal calon Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah berada di meja pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Nama-nama tersebut nantinya akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menggantikan Perry Warjiyo yang akan habis masa jabatannya pada Mei 2023.
"Surat sudah diterima oleh Pimpinan DPR RI. Dalam amplop tertutup. Saya sudah mendapatkan info dari Sekjen DPR RI," kata Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (22/2/2023).
Meski sudah di meja pimpinan DPR RI, namun Misbakhun mengaku tidak mengetahui nama-nama yang dikirim oleh Presiden Jokowi. Sebab, surat tersebut langsung ditujukan kepada Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
"Ketua DPR yang tahu. Karena surat Presiden ke Ketua DPR RI," katanya.
Sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, usulan calon gubernur BI yang baru dari Presiden kepada DPR disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan petahana habis.
Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior BI pun dimandatkan dalam pasal itu harus diusulkan Presiden kepada DPR paling banyak tiga orang calon. Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan lima tahun serta dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Presiden Jokowi sebelumnya sudah memiliki daftar nama calon gubernur Bank Indonesia masa jabatan 2023-2028. Dia mengakui akan segera memutuskan pengganti Perry Warjiyo paling lambat Rabu (22/2/2023).
"Kita putuskan kalau enggak hari ini besok, nama-nama sudah masuk," kata Jokowi usai inspeksi Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Sejumlah nama pun mengemuka untuk mengisi Gubernur Bank Indonesia. Nama tersebut antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo muncul dan dianggap mumpuni serta layak memimpin bank sentral kembali.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah, menilai figur Gubernur BI yang ideal yaitu memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan. Kemudian otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebab kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.
"Apalagi setelah pengesahan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid diantara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI," katanya
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat