tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto menyatakan draft RUU itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
"Nanti dibawa ke Rapat Paripurna lalu resmi menjadi inisiatif usulan DPR. Siapa yang membahas tergantung dari Pimpinan DPR, setelah Rapat Paripurna ada Badan Musyawarah yang memutuskan," kata Totok di Jakarta, pada Selasa (31/1/2017) seperti dikutip Antara.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ialah untuk memberikan perlindungan pada masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual yang bisa terjadi kepada siapa pun.
Dia mengklaim isi RUU ini lebih lengkap ketimbang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Muatan RUU tersebut juga lebih memperhatikan upaya pemberian perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
"Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sanksi yang diberikan disamakan dengan KUHP," ujar Totok.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengimbuhkan saat ini jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan lokasi kejadiannya meluas sehingga meresahkan masyarakat.
Karena itu, dia melanjutkan, perlu ada regulasi baru yang memberikan efek jera lebih berat ke pelaku kekerasan seksual. Targetnya, pembahasan RUU ini akan selesai pada tahun 2017.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan RUU tersebut juga akan mengatur pemberian hukuman bagi pelaku yang tak hanya bisa berupa sanksi pidana, tapi juga ganti materi yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI lainnya, Ammy Amalia Fatma menilai RUU ini bisa lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak korban, pemulihannya dan peningkatan kepedulian terhadap keluarganya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom