tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan pimpinan DPR sudah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait rekomendasi Perry Warjiyo sebagai calon gubernur Bank Indonesia.
"Sudah masuk (suratnya)," kata Fahri kepada Tirto, Selasa (27/2/2018).
Namun, Fahri enggan menyatakan Perry sebagai calon tunggal. Menurutnya, Komisi XI akan melakukan fit and proper test terhadap Perry sebelum disetujui oleh DPR.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Menurutnya, persetujuan Perry tergantung dinamika politik di Komisi XI.
"Kami di pimpinan DPR bisa saja menerima, namun kami harus lihat lagi nanti saat rapat," kata Taufik seperti dikutip Antara, Selasa (27/2).
Namun, secara terpisah, Gubernur BI, Agus Martowardojo belum mau berkomentar tentang Perry Warjiyo sebagai calon tunggal pengganti dirinya yang akan menjabat sampai 15 Mei 2018.
"Belum ada resmi diumumkan. Jadi, saya belum mau komentar. Nanti kami (Bank Indonesia) akan komentar setelah dibuka (diumumkan)," ujar Agus usai acara High Level Conference di Jakarta pada Selasa (27/2/2018).
Berbeda dengan Agus, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai Perry telah memiliki banyak pengalaman sebagai deputi BI yang mempunyai hubungan baik dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pengalaman tersebut, kata Sri Mulyani, cocok dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang dinamis. Baik dari pertumbuhan ekonomi, komposisi ekonomi, maupun lingkungan regional, dan global.
Sehingga, kata Sri Mulyani Perry memiliki kesempatan untuk bisa menjadi gubernur BI selanjutnya. "Kita harapkan dengan pengalaman dan selama ini hubungan kami dengan Pak Perry secara pribadi maupun dengan Bank Indonesia secara institusi akan terus dijaga," kata Sri Mulyani usai acara High Level Conference di Jakarta pada Selasa (27/2/2018).
Ada pun Presiden Jokowi merekomendasikan nama Perry ke DPR pada 23 Februari 2018. "Saya kira penguasaan pak Perry Warjiyo sudah tidak perlu diragukan," kata Jokowi di Cikarang, Selasa (27/2/2018), seperti dikutip Antara.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo