Menuju konten utama

DPR Proses Surat Pergantian Fahri Hamzah Setelah Masa Reses

"Kemungkinan semuanya, surat PKS termasuk penentuan daripada Ketua DPR dari F-Golkar juga akan ditentukan setelah reses," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

DPR Proses Surat Pergantian Fahri Hamzah Setelah Masa Reses
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukkan surat bertanda tangan Ketua DPR Setya Novanto yang dikirim kepada pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan DPR akan memproses surat permintaan F-PKS mengenai pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR setelah masa reses.

"Kemungkinan semuanya, surat PKS termasuk penentuan daripada Ketua DPR dari F-Golkar juga akan ditentukan setelah reses," kata Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemarin (11/12/2017) yang memutuskan semua surat masuk akan diproses setelah masa reses Januari nanti.

"Kami sesuaikan saja dengan prosedur yang ada. Kami sesuaikan juga dengan hal-hal yang ditentukan di UU MD3," kata Agus.

Seperti tercantum dalam UU MD3 perihal pergantian Pimpinan DPR diatur dalam pasal 87 ayat, pertama, bahwa Pimpinan DPR RI berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan. Terkait jika meninggal dan atau mengundurkan diri maka pergantian pimpinan DPR dapat dilakukan dengan mudah. UU 17/2014 pasal 87 ayat (4) mengatur pergantian pimpinan DPR harus berasal dari partai politik yang sama.

Sementara itu, pasal 46 ayat (4) Tatib DPR RI menyebutkan jika Pimpinan DPR sudah menerima nama pengganti dari Partai politik melalui Fraksi maka Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti tersebut dalam rapat paripurna. Redaksi Pasal tersebut berbunyi: “Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan atau wakil ketua DPR sebagaimana pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

Surat F-PKS mengenai pergantian Fahri hanya dibacakan nomor dan perihalnya di Rapat Paripurna DPR, kemarin, sesuai dengan keputusan rapat Bamus.

F-PKS mengirimkan surat bernomor 09/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 perihal permintaan pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR pada 11 Desember 2017. Surat tersebut sempat dibacakan di Sidang Paripurna DPR kemarin oleh ketua sidang Fadli Zon setelah menjadi pembahasan di Bamus.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Presiden PKS Sohibul Iman tersebut, F-PKS menyatakan posisi wakil ketua DPR diberikan kepada anggota F-PKS Ledia Hanifa.

Tidak hanya itu, DPP PKS juga mengirimkan surat bernomor B-35/DPP-PKS/2017 kepada F-PKS agar segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Fahri.

Mengenai hal ini, Fahri Hamzah menanggapi desakan mundur dirinya dengan santai. "Namanya juga usaha. Usaha menjelang liburan," kata Fahri dengan santai di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Lebih lanjut, Fahri tetap bersikukuh akan mengikuti keputusan pengadilan seperti halnya saat pemecatannya tempo hari.

"Ya masalahnya kan ada pengadilan kan selalu refer-nya ke situ. Kan dulu juga ada suratnya ada pengadilan. Ya kami menghargai pengadilan. Gitu aja," kata Fahri.

Baca juga artikel terkait WAKIL KETUA DPR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri