Menuju konten utama

DPR Minta Mendagri Usut Tuntas Kasus Kebocoran Data Pribadi

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari soal kasus jual beli data e-KTP dan KK beberapa waktu lalu yang telah dilaporkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri kepada Bareskrim Polri.

DPR Minta Mendagri Usut Tuntas Kasus Kebocoran Data Pribadi

tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil bersama Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas kasus jual beli data e-KTP dan KK.

Ditjen Dukcapil Kemendagri sebelumnya melaporkan kasus jual beli data KTP-Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) beberapa waktu lalu kepada Bareskrim Polri.

Ia mengatakan DPR mendorong Bareskrim Polri menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu DPR mendorong Kemendagri untuk memastikan dan meningkatkan keamanan data e-KTP dan KK masyarakat Indonesia, serta tidak dapat dengan mudah disebarluaskan untuk kepentingan yang tidak jelas asal-usulnya," terang dia kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Selain itu, pihaknya juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan di internet, serta menghapus gambar-gambar yang memuat data penduduk, seperti e-KTP, KK, Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun boarding pass.

"Selain Mendagri, DPR juga berharap Kemenkominfo untuk segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), serta membahasnya secara terbuka dan transparan bersama Komisi I DPR dan membuka ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap RUU tersebut," terang dia.

Mengingat saat ini regulasi mengenai perlindungan data pribadi sudah sangat mendesak, terutama untuk pertanggungjawaban dari pengendali data. Hal ini perlu menjadi prioritas pemerintah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan upaya-upaya preventif secara komprehensif dalam mencegah terjadinya jual beli atau penyalahgunaan data penduduk.

"DPR menekankan perlunya perlindungan data pribadi guna melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan data," papar dia.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak dengan mudah memberikan data penduduk pribadi ataupun orang lain kepada pihak-pihak yang belum jelas kepentingannya.

"Dalam kasus ini masyarakat tentu harus berani melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui situs di website ataupun pihak-pihak yang menyalahgunakan data penduduk tersebut," tandas dia.

Baca juga artikel terkait RUU DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri