Menuju konten utama
Kejahatan Seksual

DPR: Kemungkinan Besar Perppu Kebiri Akan Disetujui

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain mengatakan, dari 10 fraksi, hanya dua fraksi yang belum menyetujui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa Perppu tersebut akan disetujui oleh DPR.

DPR: Kemungkinan Besar Perppu Kebiri Akan Disetujui
(Ilustrasi) Gedung DPR RI. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id -

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Malik Haramain mengatakan, kemungkinan besar pihaknya akan menyetujui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari 10 fraksi yang belum setuju cuma dua fraksi. Jadi, kemungkinan besar Perppu disetujui," kata Malik dalam "Seminar Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak" yang digelar Perempuan Bangsa di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut Malik, pemberlakuan Perppu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual sangat dibutuhkan, karena akan menimbulkan efek jera yang lebih kuat mengingat maraknya kejahatan seksual saat ini.

Malik menjelaskan, Perppu tersebut akan menjadi payung hukum yang bisa digunakan hakim untuk mengganjar pelaku kejahatan seksual sebelum Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) selesai dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.

"RUU PKS sendiri saat ini sudah disetujui Badan Legislasi masuk dalam Prolegnas 2016," kata Malik yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PKS.

Dia mengatakan, terkait dengan pro dan kontra atas hukuman kebiri yang terdapat dalam Perppu tersebut, Malik mengatakan, DPR tidak menutup mata atas perbedaan tersebut. Hanya saja, kata dia, masyarakat juga harus memandang tambahan hukuman tersebut sebagai langkah untuk menekan kejahatan seksual.

"Terlepas dari setuju atau tidak setuju, hukuman kebiri ini ikhtiar Presiden untuk membuat efek jera," kata Wakil Sekjen DPP PKB itu. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz