Menuju konten utama

DPR Datangi BPK Minta Hasil Audit Anggaran

Komisi III DPR akan meminta hasil audir Badan Pemeriksa Keuangan selama lima tahun terakhir untuk mengetahui kejelasan beberapa kasus, termasuk kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Komisi III berdalih bahwa langkah ini diambil untuk melakukan pengawasan serta mendorong mitra kerjanya untuk bekerja lebih optimal.

DPR Datangi BPK Minta Hasil Audit Anggaran
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4). Tirto/tf subarkah.

tirto.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya akan mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (19/4/2016) guna meminta hasil audit lima tahun terakhir, salah satunya terkait dengan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Kami ke sana (BPK) untuk meminta audit lima tahun terakhir penyimpangan yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga, bukan hanya terkait Sumber Waras," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Menurut Desmond, dilakukannya kunjungan tersebut guna mengetahui penyimpangan terhadap lembaga mana saja yang harus ditindaklanjuti.

“Karena ini berkaitan dengan persoalan hukum, berdasarkan itu Panja akan melakukan kerja sama dengan mitra kerja, seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian dalam rangka melakukan pengembalian dari penyimpangan uang negara," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, Sumber Waras merupakan salah satu yang dimintai hasil pemeriksaannya dan hasil tersebut dapat menjadi pijakan untuk melakukan pengawasan serta mendorong mitra kerja untuk lebih proaktif lagi.

"Dasar kita untuk rapat dengan KPK, Polri, Kejaksaan, kalau data ada penyimpangan, mengapa KPK katakan tidak. Kalau penyimpangan ada berarti ada unsur korupsi," kata Desmond.

Sebelumnya, BPK menegaskan pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp191,33 miliar. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK pada Agustus 2015 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bakhtiar Arif pada jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

Dari temuan itu, BPK kemudian memberi rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Jika Pemrov DKI tidak bisa membatalkan pembelian itu, BPK menyarankan Gubernur untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU). (ANT)

Baca juga artikel terkait BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto