Menuju konten utama

DPR Belum Terima Draf Omnibus Law Per 10 Februari 2020

Ketua DPR Puan Maharani sebut lembaganya belum terima draf Omnibus Law Per 10 Februari 2020.

DPR Belum Terima Draf Omnibus Law Per 10 Februari 2020
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bahwa pihaknya belum menerima draf rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law per Senin (10/2/2020).

Rencananya akan ada empat kluster RUU yaitu Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, Farmasi, dan Ibu Kota Baru.

"Saya belum terima [Surpres-nya], mungkin karena memang masih ada mekanismenya. Namun kalau sudah terima tentu saja akan kita lakukan sesuai dengan mekanismenya. Kalau memang itu sudah masuk di salah satu prolegnas, tentu saja itu akan menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas di DPR," kata Puan saat ditemui di DPR RI, Senin (10/2/2020) siang.

Puan sendiri mengaku belum tahu apakah RUU Omnibus Law akan dibahas per komisi atau tidak, mengingat RUU tersebut membahas lintas sektor.

"Sepertinya itu akan melibatkan komisi. Jadi komisi akan membahas, baleg akan membahas, namun seperti apa, berapa yang akan dibahas, artinya kluster itu terkait dengan apa saja, itu nanti setelah draftnya kami terima, surpesnya kami terima, tentu saja akan kami bahas," katanya.

Ia berharap draf RUU Omnibus Law yang nantinya dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif akan memberi manfaat ke masyarakat. Lantaran itu, pembahasan RUU tersebut perlu dipercepat.

"Namun jangan sampai kemudian menimbulkan prasangka, kemudian jangan menimbulkan kerugian bagi rakyat, dan jangan sampai itu tidak ada manfaatnya untuk rakyat. Jadi cepat akan menjadi lebih baik, namun tidak terburu-buru pun akan lebih baik lagi," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana