tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo memastikan lembaganya akan kembali membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di sisa waktu kerja DPR periode 2014-2019.
Keputusan itu diambil setelah DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (23/9/2019) siang tadi.
Bamsoet mengatakan DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan fokus membahas 14 isu yang menurut Jokowi masih perlu pendalaman lebih lanjut. 14 isu itu diantaranya soal pasal perzinahan, pasal penghinaan presiden, serta pasal santet.
"Lalu pasal penghinaan presiden, presiden sebenarnya dia gak ada masalah. Presiden gak keberatan pasal itu dihilangkan karena menurut beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek. Intinya pasal-pasal itu akan kami perdalam lagi," ucap Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Menurut Bamsoet, Panja RKUHP akan intensif membahas selama satu pekan ini lantaran DPR periode saat ini akan habis pada akhir September ini. Bamsoet mengungkapkan masih ada tiga rapat paripurna lagi sebelum DPR mengakhiri masa kerjanya, yakni pada 24,26 dan 30 September 2019.
Politikus Partai Golkar itu optimistis bahwa pendalaman 14 pasal tersebut bisa tuntas di periode ini, namun tetap akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan di Panja RKUHP.
"Kami semua punya semangat yang sama tapi tergantung pada apa yang dinamika masyarakat," ucapnya.
Meski begitu, Bamsoet mengatakan DPR periode saat ini juga tak masalah bila pembahasan RKUHP tak selesai di periode saat ini. Bamsoet tak senang bila ia dianggap legowo, namun ia mau tak mau harus menyerahkan kepada periode berikutnya untuk membahas RKUHP.
"Kalau gak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan DPR periode berikutnya," jelas Bamsoet.
Tetap Harus Diparipurnakan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR tetap akan melakukan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan soal RKUHP. Pasalnya, kata Indra Komisi III pada 18 September 2019 telah menyepakati bahwa pengambilan keputusan soal RKUHP dilanjutkan di tingkat II yakni dalam rapat paripurna.
"Mekanismenya harus disampaikan di rapat paripurna," ucap Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Kata Indra kemungkinan pengambilan keputusan soal RKUHP akan dibahas pada rapat paripurna, Selasa (24/9/2019) besok. Nantinya, dalam rapat paripurna ini akan didengarkan pandangan-pandangan fraksi ataupun anggota serta pandangan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Setelah itu akan diambil keputusan apakah RKUHP harus dilanjutkan pengesahan menjadi undang-undang, atau harus dibahas kembali oleh Panja RKUHP.
"Iya kan balik lagi ini keputusan dewan, yang pada tingkat I sudah ketok palu. Jadi tetap ada mekanismenya. Ya kita liat saja besok seperti apa," tutur Indra.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Hendra Friana