Menuju konten utama

DLH DKI Gunakan 2 Perda untuk Tindak Pembuang Sampah Sembarangan

Untuk Perda Nomor 3 Tahun 2013, sanksinya adalah uang denda dengan nilai maksimal Rp500 ribu.

DLH DKI Gunakan 2 Perda untuk Tindak Pembuang Sampah Sembarangan
Petugas Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta mengambil sampah yang terbawa aliran sungai di Kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta, Minggu (9/4). Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengangkat sampah seberat 90 hingga 220 ton per hari dari badan air di sungai, waduk, setu, dan danau di wilayah Ibu kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/17.

tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan ada dua peraturan daerah (perda) yang bisa digunakan untuk memberi sanksi bagi warga ibukota jika terbukti membuang sampah sembarangan. Kedua aturan itu adalah Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Jadi untuk penanganan sampah itu kan ada dua Perda yang kami pakai di DKI Jakarta ini,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin di Jakarta pada Jumat (1/2/2019).

Untuk Perda Nomor 3 Tahun 2013, sanksinya adalah uang denda dengan nilai maksimal sebesar Rp500 ribu. Pengenaan sanksi bisa dilakukan apabila Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendapati ada seorang warga yang buang sampah sembarangan, lalu ditangkap, untuk kemudian dimintai denda.

“Setinggi-tingginya denda itu Rp500 ribu. Jadi enggak ada batas bawahnya. Kemarin kami [beri sanksi] denda sebesar Rp300 ribu kan,” ujar Mudarisin.

Sementara untuk Perda Nomor 8 Tahun 2007 lebih menekankan pada tindak pidana ringan. Mudarisin menyebutkan bahwa penegak hukum dari Perda tersebut biasanya adalah Satpol PP, kemudian untuk sanksi berupa kurungan penjara atau denda itu akan ditetapkan oleh hakim.

Berdasarkan Pasal 61 Ayat 1 yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu, ancaman pidana kurungan paling sedikit sepanjang 10 hari, sedangkan yang paling lama mencapai 60 hari. Lalu untuk dendanya, paling sedikit tercatat sebesar Rp100 ribu, dan untuk denda paling banyaknya adalah Rp20 juta.

“Apabila ditangkapnya oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, maka [pengenaan Perda] bisa gabungan, [dikenakan Perda] kedua-duanya,” ucap Mudarisin.

Mudarisin menambahkan bahwa penindakan terhadap warga yang ketahuan buang sampah sembarangan biasanya dilakukan saat penyelenggaraan Car Free Day pada Minggu pagi. Mudarisin menyebutkan denda berupa uang biasanya hanya dikenakan kepada orang dewasa, sedangkan sanksi bagi anak-anak lebih kepada pendidikan sosial.

“Untuk uang dendanya masuk ke kas daerah, sehingga hanya titip saja ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sebetulnya mereka (warga) bisa bayar sendiri, tapi kalau mereka enggak bayar, nanti kami yang nombok,” jelas Mudarisin.

Baca juga artikel terkait DINAS LINGKUNGAN HIDUP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari