tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan itu muncul dalam sidang penanganan sejumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Sumarno pada Jumat (7/4/2017).
"DKPP berpendapat teradu satu (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ujar anggota Majelis Hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan sidang pada hari ini seperti dilansir Antara.
DKPP menyatakan Sumarno melanggar kode etik, sedangkan teradu lain, yakni anggota KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti tidak terbukti melanggar etik.
DKPP memberikan peringatan kepada Sumarno, sementara bagi Dahliah serta Mimah namanya akan direhabilitasi.
DKPP juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melaksanakan putusan tersebut selambatnya tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie selaku pimpinan sidang menyatakan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, termasuk DKPP.
Kasus pelanggaran etik ini, menurut Jimly, harus menjadi bahan koreksi bagi perbaikan kinerja Sumarno karena proses tahapan menuju Pilkada DKI Jakarta putaran kedua belum selesai.
DKPP tidak menjelaskan bentuk detail pelanggaran etik yang dilakukan Sumarno selaku Teradu. Namun berdasarkan rangkuman pengaduan, Sumarno diadukan ke DKPP oleh sejumlah pihak atas lima kasus dugaan pelanggaran etik.
Pertama, terkait pertemuannya dengan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan di TPS 29 saat dilaksanakan pemungutan suara ulang 19 Februari 2017.
Kedua, Teradu tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan warga masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang, di mana para pemilik KTP tersebut tidak mendapat hak pilih, seperti yang terjadi di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Ketiga, Teradu tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatan khususnya dengan cagub Anies Baswedan yakni sebagai sesama mantan aktivis HMI MPO. Hal ini dinilai dapat merusak independensi Teradu selaku penyelenggara Pemilu.
Keempat, Teradu pada kurun 2-8 Desember 2016 memasang profile picture di akun whatsapp miliknya dengan gambar demo aksi 212. Tindakan tersebut dipandang merupakan indikasi keberpihakan Teradu kepada kandidat tertentu.
Kelima Teradu bersama anggota KPU DKI Dahliah Umar serta Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menghadiri pertemuan internal pasangan calon Ahok-Djarot di Hotel Novotel Mangga Dua pada 9 Maret 2017.
Berdasar ini, para pelapor menilai Sumarno terindikasi melanggar ketentuan Pasal 13 huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain.
Adapun Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan dirinya tidak mengetahui dalam perkara mana dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun Sumarno menyatakan akan menjadikan peringatan itu sebagai sebuah pelajaran.
"Tadi sudah ditetapkan saya melanggar, dan saya menerima peringatan ini untuk meningkatkan kinerja ke arah lebih baik," kata Sumarno seusai mendengarkan pembacaan putusan sidang.
Sumarno mengatakan DKPP merupakan lembaga yang mempunyai otoritas untuk menetapkan apakah penyelenggara pemilu melanggar kode etik atau tidak.
"Ini pembelajaran, sense of politic memang harus ditingkatkan," kata dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom