Menuju konten utama

DKI Lanjutkan Renovasi Rumdin Gubernur usai Tertunda Pandemi

Rencana perbaikan rumah dinas Gubernur DKI ini diusulkan sejak tahun 2018.

DKI Lanjutkan Renovasi Rumdin Gubernur usai Tertunda Pandemi
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. FOTO/GoogleMaps

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali melanjutkan rencana renovasi rumah dinas Gubernur Jakarta usai tertunda pandemi COVID-19. Rumah Gubernur DKI terletak di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.

Rencana perbaikan rumah dinas Gubernur DKI ini diusulkan sejak tahun 2018, dengan Pengagaran oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI.

Biro Umum Setda DKI Jakarta melakukan perisai dan pelaporan pada tahun 2019, terdapat kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh, sehingga menyusun Rencana Anggaran pada tahun anggaran 2020.

Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI, Sugih Ilman mengatakan menjelaskan, pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19, sehingga berdasarkan laporan DCKTRP pengadaan barang atau jasa, ditunda dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan. Penundaan itu termasuk permohonan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.

“Pada 2020 sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran DCKTRP dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung. Konsultan perencana telah melakukan reviu dan dibayar untuk satu termin. Namun, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena refocusing anggaran akibat Covid-19,” kata Sugih di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut.

Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur pada DPA Tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan Pengawas serta kegiatan konstruksi rehab.

"Adapun ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural yang melingkupi pekerjaan dinding, plafon, dan perbaikan atap pada bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga," jelas dia.

Baca juga artikel terkait RENOVASI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri