tirto.id - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menyatakan akan ada kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD 2018.
Menurut Edi, kenaikan target itu memenuhi permintaan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam rapat pimpinan bersama BPRD beberapa hari lalu.
"Insya Allah untuk PAD mungkin kami rencanakan bisa di angka Rp48 triliun sampai Rp50 triliun," kata Edi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Edi menyampaikan target PAD akan lebih tinggi dari tahun 2017 yang hanya Rp 41 triliun. Kendati demikian, ia memastikan Pemprov DKI tidak akan menaikkan pajak pada tahun 2018 mendatang.
Untuk menggenjot pemasukan dari PAD, Edi menambahkan, BPRD DKI akan mengoptimalisasi sumber-sumber pajak yang selama ini belum terdata dengan baik.
"Dari pajak daerah, bisa naik Rp 3 triliun. Pajak daerah saja," ujar dia.
Selain itu, PAD juga akan digenjot dengan menarik uang dari para wajib pajak yang masih menunggak.
"Kami optimalkan pencairan tunggakan. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) masih ada Rp2,2 triliun yang akan kami tagih," kata dia.
Selain itu, Edi menjelaskan, pada 2018, BPRD DKI akan mendorong kinerja para Juru Sita Pajak dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jakarta untuk mengerjar tunggakan.
"Di PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) juga masih ada tunggakan hampir Rp600 miliar. Jadi dari sumber pencairan tunggakan itu, kami akan optimalkan penerimaan pajak daerah. Totalnya sampai Rp3 triliun penambahannya," kata dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memang menjamin tidak akan ada kenaikan nilai pajak daerah di tahun 2018. Menurut dia, pendapatan akan digenjot dengan memanfaatkan bantuan teknologi dalam pencatatan jumlah wajib pajak di DKI Jakarta.
Sandi optimistis, jika sumber pajak terdata dengan baik, akan ada penambahan signifikan bagi PAD DKI Jakarta. Salah satu sumber pendapatan DKI Jakarta yang potensial untuk dinaikkan target penerimaan pajaknya, menurut dia, adalah pajak restoran.
"Tapi yang usulan kenaikan pajak restoran itu maksud saya bukan kenaikan pajak rate-nya, tapi collection-nya (pengumpulan pajaknya), karena selama ini banyak pajak restoran yang tidak ter-collect karena sistemnya masih manual dan belum digital," ujar Sandi.
Dia menambahkan, "Saya klarifikasi, jangan khawatir UKM-UKM, kemarin selalu 'Pak kita lagi susah nih, omzetnya turun, jangan dinaikin pajaknya.' Maksud saya bukan pajaknya dinaikin, tapi justru collection-nya dengan sistem yang lebih baik ke depan."
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom