tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat resmi berpindah rumah dinas dari kawasan Mega Kuningan ke kawasan Menteng yang sebelumnya ditempati oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu dilakukan Djarot usai mengunjungi Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa (16/5/2017) siang.
"Mas Djarot saya minta segera pindah untuk menempati Taman Suropati supaya koordinasi dan kerjanya bisa lebih maksimal daripada di rumah dinas wakil gubernur di Kuningan," ungkap Djarot menirukan Ahok di Balai Kota Rabu (17/5/2017).
Tawaran itu diterima Djarot setelah Ahok memberikan tawaran untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, saat Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Djarot juga sempat diminta untuk menempati rumah dinas gubernur lantaran letaknya yang lebih dekat dari Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Namun, mantan Walikota Blitar itu menolak permintaan Ahok dengan dalih masih merasa lebih nyaman tinggal di daerah Mega Kuningan.
Karena merasa tugas Plt membutuhkan banyak koordinasi, Djarot akhirnya menerima permintaan Ahok untuk pindah ke rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati, nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kita segara pindah untuk menempati Taman Suropati supaya koordinasi dan kerjanya bisa lebih maksimal daripada rumah dinas wakil gubernur di Kuningan sehingga tadi malem saya sudah pindah," kata Djarot.
Untuk memulai aktivitasnya di tempat baru itu, tadi malam Djarot mengundang para pejabat dinas dan SKPD di DKI Jakarta dalam rangka doa bersama di rumah dinas gubenur. Doa bersama itu digelar dengan harapan agar aktivitas Djarot di tempat tersebut lancar sampai akhir masa jabatan.
"Tadi malam itu pengajian dan selamatan di sana kalo wong jowo jenenge [orang jawa namanya] pindah syarat, minta doa, mohon doa restu, pada pegawai-pegawai di sana yang mangkal di rumah dinas Taman Suropati kita mohon keselamatan kepada Allah SWT supaya semuanya berjalan dengan lancar. Kalo budaya kita di Jawa mau menempati rumah itu selalu dengan selamatan supaya selamat dunia dan akherat."
Seperti diketahui, Djarot dilantik sebagai Plt gubernur Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (6/5/2017) sore, di Balai Kota untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penetapan Plt gubernur ini berkaitan dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok, yakni pidana dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto