tirto.id -
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggantikan Puan Maharani yang kini melenggang ke DPR.
Setelah diberikan mandat baru, Darmin menyebut tidak akan merencanakan kebijakan baru. Ia hanya akan mengisi posisi kosong tersebut sambil melanjutkan program yang sudah dibuat.
"Plt itu ya biasanya tidak buat kebijakan baru. Tapi menjalankan apa yang ada," kata Darmin di Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Darmin menyebutkan dalam sebulan terakhir masa jabatannya yang ditugaskan untuk memegang dua Kementerian Koordinator yakni menjalankan tugas dari program yang sudah direalisasikan.
Di antaranya melanjutkan bantuan sosial (bansos), kesehatan sampai pendidikan.
"Pendidikan, kesehatan juga di situ kemudian juga bansos. Ya itu akan kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru. Kita melanjutkan apa saja yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai," terang dia.
Sebagai informasi, pemberian tugas kepada Darmin Nasution untuk memegang dua Kementerian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Ya Plt Menko PMK Pak Darmin Nasution," katanya seperti dilansir Antara.
Sesuai aturan yang berlaku, sebelum resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 hari ini, Puan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sebab, dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri untuk merangkap jabatan.
"[Penunjukan Darmin Nasution] sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk sudah memahami berbagai hal yang harus ditangani di kementerian terkait," tambah Adita.
Puan Maharani sendiri disiapkan PDI-Perjuangan untuk menjadi Ketua DPR. Sesuai dengan UU MD3, sebagai peraih kursi terbanyak, PDI-Perjuangan berhak mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.
Selain Puan, satu menteri Kabinet Kerja yang juga mundur karena dilantik sebagai anggota DPR adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sebagai pengganti sementara Yasonna, Presiden Joko Widodo sudah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham.
Penunjukan Tjahjo tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019.
Baca juga artikel terkait MENKO DARMIN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah
tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri