tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan tidak akan meminta data kartu kredit karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan Wajib Pajak di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengimbau agar masyarakat tidak resah dan khawatir pemerintah akan mengumpulkan data kartu kredit untuk keperluan perpajakan.
"Ini penting disampaikan jadi masyarakat tidak perlu resah. Masyarakat saya minta membelanjakan lewat kartu kredit tanpa takut," kata Ken di Jakarta, pada Jumat (31/3/2017) seperti dilansir Antara.
Ken juga menegaskan Ditjen Pajak tidak akan menggunakan data kartu kredit untuk melakukan intensifikasi perpajakan. Sebabnya, di setiap transaksi kartu kredit, masyarakat sudah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Apapun yang dibelanjakan lewat kartu kredit, itu sudah kena PPN. Dan orang belanja dengan kartu kredit pada prinsipnya adalah utang, bukan penghasilan. Penghasilannya nanti masyarakat yang melaporkan dengan cara self assessment (inisiatif pribadi Wajib Pajak untuk melaporkan dan membayar pajak)," kata dia.
Sebelumnya, lewat surat pemberitahuan tertanggal 23 Maret 2017, Ditjen Pajak meminta perbankan mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Mereka diwajibkan melaporkan data kartu kredit saat program pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017. Surat pemberitahuan itu diberikan tidak hanya kepada perbankan, namun juga lembaga penyelenggara kartu kredit.
Pengumuman di surat itu, pertama, Ditjen Pajak meminta data pokok pemegang kartu dan data transaksi kartu kredit yang dimiliki perbankan. Kedua, data tersebut merupakan data periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk semua pemegang kartu.
Kamis kemarin, Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo mengisyaratkan masih ragu untuk memenuhi permintaan Ditjen Pajak agar membuka data kartu kredit nasabah guna keperluan perpajakan.
Ia menyatakan ingin berdiskusi lebih mendalam dengan Ditjen Pajak mengenai hal ini untuk mempertanyakan urgensi permintaan Ditjen Pajak itu.
"Jadi kami ingin diskusi dulu, apakah perlu dibuka sedetail itu. Katakanlah kalau orang lagi beli apa-apa pakai kartu kredit, apakah perlu ditampilkan. Kan yang dibutuhkan hanya volume transaksinya," ujar Kartika di Gedung DPR, Jakarta.
Kartika berharap mendapatkan penjelasan dari Ditjen Pajak mengenai kejelasan struktur data nasabah perbankan yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan perpajakan. Menurut dia, kejelasan itu juga demi kenyamanan nasabah.
"Pasti ada nervous di nasabah. Tapi saya sampaikan kepada nasabah agar amnesti pajak ini jendela yang baik untuk keterbukaan," ujar dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom