Menuju konten utama

Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Paspor Baru Saldo Rp25 Juta

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut aturan mengenai syarat saldo tabungan minimal Rp25 juta saat pembuatan paspor baru, karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan dinilai syaratnya memberatkan.

Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Paspor Baru Saldo Rp25 Juta
Petugas melayani pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/10). Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengaku pemohon paspor menjelang akhir tahun semakin meningkat hingga 150 pemohon per hari, karena untuk kebutuhan berpergian dan berlibur. ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut aturan mengenai syarat saldo tabungan minimal Rp25 juta saat pembuatan paspor baru, karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan dinilai syaratnya memberatkan.

"Kami langsung merespon jika kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat maka mulai hari ini kebijakan saldo tabungan Rp 25 juta itu akan dicabut. Karena setelah dilakukan pemeriksaan internal, dan dilihat di media massa masyarakat banyak yang tidak setuju," jelas Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3/2017).

Akan tetapi, sekalipun kebijakan itu ditiadakan pihak imigrasi pun tak langsung menyetujui setiap pengajuan paspor baru. Namun, akan ada peraturan pengganti imigrasi untuk mengerem pencegahan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara ilegal.

Sayang, Agung enggan terbuka aturan pengganti dari saldo tabungan Rp25 juta tersebut. Sebab, diaku Agung, pihaknya masih memikirkan aturan tersebut secara internal.

"Memang sudah dicabut kebijakan ini. Tapi kita tetap selektif dalam menerbitkan paspor misalnya dia terindikasi. Kita akan lakukan beberapa hal tapi maaf tidak bisa saya sampaikan di sini," jelas Agung Sampurno.

Kepada pewarta Agung menjelaskan selain membicarakan dengan pihak internal, imigrasi pun akan membicarakan dengan pihak lainnya. Antara lain dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata, Kementerian Agama, BNP2TKI, dan instansi lain yang terkait.

Menanggapi hal tersebut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI sebenarnya menyetujui kebijakan penerapan deposito Rp25 juta untuk pembuatan paspor tersebut. Sebab, kebijakan ini tentu saja dapat meredam maraknya TKI nonprosedural di luar negeri.

"Dari saya sebenarnya menyetujui. Sebab, sebagaimana teman-teman ketahui, ada sekitar 60-an TKI bermasalah yang ditampung dan ditangani oleh Perwakilan RI setiap harinya. 90% dari mereka yang kita tampung di shelter dalam 2 tahun terakhir adalah TKI nonprosedural," ungkap Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan kepada Tirto, (20/03/201).

Menurut Lalu, jika kepergian TKI nonprosedural akan membahayakan keselamatan mereka. Sebab, mereka sendiri rentan terhadap eksploitasi pihak asing termasuk kasus hukum yang memberatkan.

"Ketika menghadapi permasalahan sangat rumit penyelesaiannya karena mereka tidak memiliki skema perlindungan," jelas Lalu Muhammad.

Lalu menerangkan jika pihaknya menyadari bila masalah utamanya ada di hulu yakni terkait perijinan ke luar negeri yang mudah. Dia juga menerangkan perijinan yang mudah itu sering dimanfaatkan dengan paspor berwisata dan umroh. Tak lama kemudian, kata Lalu, dia menjadi pekerja di luar negeri dengan paspor wisata dan umroh.

"Untuk itu deposito Rp25 juta cukup bagi mereka bertahan di luar. Kita sadar masalah utamanya ada di hulu. Sulit menanganinya ketika mereka sudah keluar dari perbatasan. Wewenang kita sangat terbatas," jelas Lalu Muhammad Iqbal.

Oleh karena itu, dari Kemenlu sepakat untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dari masalah ini. Terlebih, untuk TKI persyaratannya hanya TKI tersebut harus terdaftar di SISKO-TKLN BNP2TKI.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan syarat baru saat pembuatan paspor. Pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.

Aturan tersebut dimuat dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.

Baca juga artikel terkait DITJEN IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri