Menuju konten utama

Disperindag Batam Tarik 157 Sarden Kaleng Terdeteksi Cacing

Disperindag Kota Batam menarik 157 produk makanan ikan sarden kaleng yang terdeteksi mengandung cacing, dan memanggil distributor sarden merek Farmerjack, IO, dan Hoki.

Disperindag Batam Tarik 157 Sarden Kaleng Terdeteksi Cacing
Ilustrasi. Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru menunjukkan kemasan produk impor ikan makerel kaleng yang terbukti mengandung cacing di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (21/3/2018). ANTARA FOTO/FB Anggoro

tirto.id -

Sebanyak 157 kaleng sarden yang terdeteksi mengandung cacing gilig, ditarik oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau, dari empat toko.

"Keseluruhannya ada 157 kaleng dari gabungan tiga merek yang kami tarik," kata Kepada Disperindag Kota Batam, Zarefriadi di Batam, Jumat (23/3/2018).

Produk ikan olahan yang ditarik itu akan dikembalikan ke distributor.

Pemkot, kata dia, selanjutnya akan memanggil distributor sarden merek Farmerjack, IO, dan Hoki untuk menarik seluruh produk yang sudah didistribusikan untuk dimusnahkan.

"Kami panggil tiga distributor guna menarik dan memusnahkan produk tersebut," kata dia.

Ia menyatakan sejak BPOM mengeluarkan surat edaran terkait ikan kaleng terdeteksi mengandung parasit Anisakis sp, Disperindag Batam memeriksa empat toko di wilayah Batuaji dan Batam Kota.

Disperindag juga mengeluarkan surat edaran untuk pelaku usaha untuk menarik dan tidak menjual tiga merek produk ikan kaleng, yakni Farmerjack, IO, dan Hoki.

"Kami meminta pelaku usaha mendukung pemerintah dalam upaya penarikan produk ikan dalam kaleng tersebut agar masyarakat tenang dan tidak resah," kata dia.

Dalam surat edaran itu, Disperindag juga meminta pelaku usaha tidak menjual produk makanan yang sudah kedaluarsa.

"Serta selalu melakukan pengecekan terhadap produk makanan yang dijual ke konsumen," kata dia.

Surat edaran itu dibagikan ke distributor, pasar tradisional, swalayan, dan toko-toko.

"Kalau ada penjual yang memiliki produk itu, bisa mengembalikan produk ke distributor. Nanti distributor yang menyerahkan ke BPOM untuk dihancurkan. Tapi jika ingin menghancurkan sendiri tidak masalah. Intinya jangan sampai dijual ke masyarakat,"kata dia.

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam juga mengecek kelengkapan perizinan perusahaan pengimpor.

Kepala BPM-PTSP Gustian Riau menyatakan bila ada persyaratan yang tidak lengkap, maka akan mengevaluasi izin yang diberikan.

Baca juga artikel terkait BPOM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo