tirto.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menyatakan belum menemukan tiga produk sarden yang mengandung cacing beredar di provinsi tersebut.
Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriyatna menyatakan pihaknya sudah menelusuri pusat-pusat perbelanjaan di empat daerah namun tidak menemukan produk ikan makerel kemasan kaleng dengan tiga jenis produk bermerek IO, Farmer Jack, dan HOKI.
"Dari kemarin kami turun ke lapangan, kami bagi tiga tim. Dari penelusuran sementara di Tanjungjabung Barat, Sarolangun, Bungo dan Tebo, kami belum menemukan tiga produk ikan kaleng yang dilarang dikonsumsi karena mengandung cacing," kata Ujang, Jumat (23/3/2018), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru mengungkap hasil uji laboratorium bahwa terdapat tiga produk impor ikan makarel kaleng yang terbukti mengandung cacing sehingga harus segera ditarik dari peredaran.
"Ada tiga produk ikan makarel, yaitu merek IO, Farmer Jack, dan HOKI," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, Muhammad Kashuri, Rabu (21/3/2018).
BPOM RI telah memerintahkan kepada importir untuk menarik tiga produk tersebut dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif.
BPOM RI terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lain dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya baik produk dalam maupun luar negeri.
Ujang mengatakan pihaknya terus menelusuri daerah-daerah lain di Provinsi Jambi untuk memastikan produk tersebut tidak beredar di Jambi.
"Mudah-mudahan produk tersebut tidak beredar di Jambi. Hari ini tim sedang melakukan penelusuran di Kota Jambi," ujarnya.
Menurut Ujang, BPOM Jambi juga berkoordinasi dengan lintas sektor seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Ketahanan Pangan dalam menelusuri keberadaan produk tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," kata Ujang.