BPOM telah mencabut perintah penghentian sementara kegiatan sehingga industri pangan terdampak dibolehkan kembali melakukan proses produksi ikan makerel kaleng.
Cacing Anisakis di ikan makarel kaleng ini bisa memicu sejumlah reaksi bagi penderita alergi yang bisa berakibat pada kematian bila tak segera ditangani dokter.
Ikan makarel (makerel) kemasan kaleng dan bahan baku ikan kaleng dalam bentuk ikan beku sebelumnya lolos dalam pemeriksaan BKIPM KKP dan bahkan diberi izin edar oleh Badan POM.
BPOM mengungkap 27 merek produk ikan makarel kaleng positif mengandung parasit cacing. Dari 27 produk tersebut 11 mereknya merupakan produk dalam negeri.
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan BBPOM terhadap sejumlah makanan kaleng di Pontianak, petugas belum menemukan cacing dalam makanan kemasan kaleng baik produk impor maupun lokal.
Disperindag Kota Batam menarik 157 produk makanan ikan sarden kaleng yang terdeteksi mengandung cacing, dan memanggil distributor sarden merek Farmerjack, IO, dan Hoki.
"Dari penelusuran sementara di Tanjungjabung Barat, Sarolangun, Bungo dan Tebo, kami belum menemukan tiga produk ikan kaleng yang dilarang dikonsumsi karena mengandung cacing."