tirto.id -
"Saat kami lakukan pemeriksaan, ditemukan (pada) sarden ABC isi ikan makarel dalam saus cabai empat kaleng dan sudah disuruh kembalikan ke distributornya," kata Kasi Farmasi Makanan dan Minuman, Dinkes Kapuas Hulu, Kurnia Yuliawati, kepada Wartawan saat melakukan pengecekan di sejumlah minimarket di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (29/3/2018).
Dijelaskan Kurnia, pemeriksaan toko dan minimarket itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengeluarkan "Public Warning" terkait temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng, tanggal 28 Maret 2018.
Menurut Kurnia, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu sudah pernah mengeluarkan surat edaran public warning terkait cacing dalam ikan kaleng kepada toko dan minimarket di Kapuas Hulu.
"Pada 23 Maret 2018, kami sudah mengeluarkan public warning (peringatan untuk masyarakat), baru kami melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan," jelas Kurnia.
Bahkan, seluruh Puskesmas di wilayah Kapuas Hulu juga sudah diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak terkait disekitar lingkungan kerja, untuk menindaklanjut public warning tersebut.
Dengan surat edaran yang sudah disampaikan dan pemeriksaan yang dilakukan, jangan sampai ada lagi makanan kaleng yang mengandung cacing, kata Kurnia.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo