Menuju konten utama

Dirhub Berlakukan "Ground Handling" Pada Lion Air, Air Asia

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara (ground handling) PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.

Dirhub Berlakukan
(Ilustrasi) Pesawat Lion Air. Tirto/TF Subarkah

tirto.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau yang dikenal dengan istilah ground handling pada PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, selama lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.

"Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (18/5/2016)

Dengan demikian, Suprasetyo menerangkan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa ground handling lain dalam periode waktu lima hari tersebut untuk menggantikan mereka.

Suprasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.

Sebagai catatan, pembekuan izin tersebut diberlakukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dalam penanganan penumpang pesawat Lion dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura pada 10 Mei 2016 di Bandara Soetta oleh PT Lion Group. Sementara PT Indonesia AirAsia juga salah menurunkan penumpang yang berasal dari Singapura di Bandara Ngurah Rai. Akibatnya, satu dari total 47 penumpang yang dikembalikan ke terminal kedatangan internasional tidak terdaftar di imigrasi bandara.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otband) Wilayah IV Denpasar Yusfandri Gona, Rabu (18/5/2016), menyatakan Otband IV telah mengambil langkah-langkah preventif, yakni dengan memerintahkan GM Angkasa Pura I dan Inspektur untuk mengkoordinasikan upaya antisipasi agar tidak terjadi kasus kesalahan terkait penanganan penumpang internasional sebagaimana kejadian Lion Air JT 161.

Baca juga artikel terkait AIRASIA

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara