Menuju konten utama

Dimaafkan Jokowi, Mantan Panglima GAM Janji Mengakui NKRI

Mantan Panglima GAM Wilayah Pasee Tgk Zulkarnain Hamzah harus membuat surat pernyataan setelah dirinya dimaafkan Presiden Jokowi. Salah satu isi surat pernyataan tersebut adalah tidak akan menentang kekuasaan yang telah berdiri di NKRI.

Dimaafkan Jokowi, Mantan Panglima GAM Janji Mengakui NKRI
Presiden Joko Widodo. Antara foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memaafkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnain Hamzah alias Tgk Ni yang diduga menghina dirinya sebagai Presiden yang kasusnya sedang ditangani Polda Aceh. Namun, Tgk Ni harus membuat surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Presiden sudah memaafkan Tgk Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni. Hal itu disampaikan Presiden kepada Kapolda dalam kunjungannya ke Aceh kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, Jumat (3/6/2016).

Tgk Ni merupakan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee. Ketua organisasi mantan GAM ini diduga menghina Presiden Jokowi pada pidatonya dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowi, lanjut Kombes Pol Nurfallah, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah memeriksa Tgk Ni sebanyak dua kali. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan 10 saksi.

Di saat proses hukum berlangsung, kata Kombes Pol Nurfallah, Tgk Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni menyurati Presiden RI dan menyatakan permohonan maafnya. Dan Presiden merespons surat tersebut.

“Ketika Presiden berkunjung ke Aceh, Presiden bertemu Kapolda Aceh. Presiden menyatakan sudah menerima surat permohonan maaf Tgk Ni. Presiden menyatakan menerima permohonan maaf yang bersangkutan,” kata dia.

Kemudian, kata Kombes Pol Nurfallah, Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi memanggil dirinya dan memerintahkan memanggil Tgk Ni untuk menghadap Kapolda Aceh. “Karena Presiden sudah memaafkan atas permintaan yang bersangkutan, maka Tgk Ni membuat surat pernyataan yang berisikan enam poin,” ujarnya.

Adapun enam poin tersebut, Tgk Ni menyatakan tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, Tgk Ni juga menyatakan tidak lagi menghina Presiden RI. Ketiga, tidak mengibarkan bendera Aceh sebelum disetujui Pemerintah RI. Keempat, tidak menghina golongan penduduk negara Indonesia.

Serta Tgk Ni menyatakan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak memprovokasi, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk menentang Pemerintah RI.

Menyangkut kelanjutan kasus penghinaan Presiden RI tersebut, Kombes Pol Nurfallah menegaskan Polda Aceh belum menghentikan pengusutannya. Namun, ia juga tidak menyatakan apakah pengusutan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.

“Kami akan menggelar perkara ini nanti. Dalam gelar perkara tersebut akan disimpulkan apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan. Apalagi Presiden sudah memaafkan pelakunya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz