tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menghormati upaya 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan pimpinan ke Dewan Pengawas. Pelaporan adalah hak setiap pegawai KPK.
Komisioner KPK ini menekankan bahwa terbitnya Surat Keputusan Pimpinan Nomor 625 Tahun 2021 berdasarkan keputusan kolektif kolegial.
"Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," ujar Alexander kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Semua Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, menurut Alex, hasil dari urun rembuk kelima pimpinan dan termasuk dengan para pejabat struktural KPK.
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," jelasnya.
75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan para pimpinan ke Dewas KPK pada Selasa (18/5/2021) kemarin. Mereka keberatan atas tidak adanya transparansi terkait pemberitahuan soal TWK.
Para pegawai ini tidak pernah diberitahu perihal konsekuensi lolos dan tidak lolos; serta perbuatan seksisme terhadap pegawai perempuan KPK saat waancara TWK, dan sikap sewenang-wenang pimpinan tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi atas peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kami berharap pimpinan KPK benar-benar orang-orang yang bisa menjaga etika profesi untuk berbuat dengan sebaik mungkin dan dalam koridor integritas karena kalau hal itu tidak dijadikan basis dari suatu tindakan atau perilaku saya khawatir upaya memberantas korupsi akan sangat terganggu," ujar Penyidik Senior KPK Novel Baswedan selaku pelapor di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri